SuaraJakarta.id - Ada kabar baik untuk warga DKI Jakarta. Pemprov DKI kembali membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk warga.
DTKS nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BNPT dan program bantuan lainnya.
Pendaftaran DTKS rencananya akan mulai dibuka pada 7 hingga 25 Juni 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Pemprov DKI melalui akun Instagram resminya @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Bakal Bikin Jalur Road Bike, Pemprov DKI: Kami Tak Pernah Manjakan Pesepeda
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) lewat sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis akun @dkijakarta.
Untuk cara pendaftaran DTKS, warga dapat mengunjungi website https://fmotm.jakarta.go.id/.
Adapun syarat penerima DTKS dari Pemprov DKI Jakarta antara lain sebagai berikut:
- Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Angogota DPR/DPRD;
- Tidak memiliki kendaraan roda empat;
- Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;
- Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk, dan
- Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Berikut cara mendaftar DTKS:
- Pertama, kunjungi laman https://fmtom.jakarta.go.id/
- Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun
- Berikutnya, login menggunakan akun yang telah kamu buat
- Selanjutnya, pilih menu input pendaftaran baru dan masukkan data diri serta informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Setelah itu, silahkan klik 'simpan'
- Jika mengalami kendala saat pendaftaran, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) asli, dan surat pengantar RT RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI
- Pendaftaran DTKS lewat sistem FMOTM ini kemungkinan akan berlangsung selama 2 sampai 3 bulan yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data
Baca Juga: Bikin Jalur Road Bike di Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI: Sepeda Biasa Dilarang Masuk
Berita Terkait
-
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
-
RK Puji Anies Bikin Trotoar Sudirman-Thamrin Keren, Tapi Banyak Kampung Kondisinya Jomplang
-
Antisipasi Musim Hujan, Pj. Gubernur Teguh Tinjau Banjir Rob hingga Rumah Pompa
-
Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ
-
Pj Gubernur Teguh Pastikan Komitmen Sukseskan Pilkada Damai dan Tertib
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting