Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:00 WIB
Pengumuman pembukaan pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk warga DKI Jakarta. [Instagram@dkijakarta]

SuaraJakarta.id - Ada kabar baik untuk warga DKI Jakarta. Pemprov DKI kembali membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk warga.

DTKS nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BNPT dan program bantuan lainnya.

Pendaftaran DTKS rencananya akan mulai dibuka pada 7 hingga 25 Juni 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Pemprov DKI melalui akun Instagram resminya @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Bakal Bikin Jalur Road Bike, Pemprov DKI: Kami Tak Pernah Manjakan Pesepeda

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) lewat sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis akun @dkijakarta.

Untuk cara pendaftaran DTKS, warga dapat mengunjungi website https://fmotm.jakarta.go.id/.

Adapun syarat penerima DTKS dari Pemprov DKI Jakarta antara lain sebagai berikut:

  1. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Angogota DPR/DPRD;
  2. Tidak memiliki kendaraan roda empat;
  3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;
  4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk, dan
  5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Berikut cara mendaftar DTKS:

  • Pertama, kunjungi laman https://fmtom.jakarta.go.id/ 
  • Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun
  • Berikutnya, login menggunakan akun yang telah kamu buat
  • Selanjutnya, pilih menu input pendaftaran baru dan masukkan data diri serta informasi rumah tangga ke dalam sistem
  • Setelah itu, silahkan klik 'simpan'
  • Jika mengalami kendala saat pendaftaran, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) asli, dan surat pengantar RT RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI
  • Pendaftaran DTKS lewat sistem FMOTM ini kemungkinan akan berlangsung selama 2 sampai 3 bulan yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data

Baca Juga: Bikin Jalur Road Bike di Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI: Sepeda Biasa Dilarang Masuk

Load More