Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:05 WIB
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah terkait penetapan Bendahara KONI Tangsel sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah tahun 2019, Jumat (4/6/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Tak hanya itu, Kajari Tangsel juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Tangsel di Pamulang.

"Dari hasil penggeledahan itu kita amankan ratusan dokumen sebagai alat bukti dalam penyalagunaan dana hibah tersebut," tutur Aliansyah.

Tersangka Lain

Aliansyah menambahkan, jumlah tersangka penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tersebut tak menutup kemungkinan bakal bertambah.

Baca Juga: Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

"Tak tertutup kemungkinan sepanjang didukung oleh alat bukti. Tentunya siapa-siapa yang akan mempertanggungjawabkan kerugian negara ini. Sepanjang itu didukung oleh alat bukti tentu akan kami tindaklanjuti," kata Aliansyah.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ate Quesyini Ilyas.

"Semua yang terlibat dalam dana hibah ini sudah kami periksa baik pemberi dari Pemkot Tangsel dan penerima, KONI. Jika ditemukan bukti dari hasil penyidikan tidak menutup kemungkinan (tersangka) bertambah," ungkap Ate.

Saat ini, pihaknya tengah menelusuri penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel yang mencapai Rp1 miliar lebih itu.

"Ke mana aliran dananya masih kita dalami, nanti akan kita infokan lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More