SuaraJakarta.id - SHR, bendahara KONI Tangsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Penetapan tersangka terhadap bendahara KONI Tangsel itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel.
Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, ada satu orang yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana hibah KONI Tangsel.
Baca Juga: Manipulasi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka, Kerugian Rp 1 Miliar
"Kami sudah menetapkan inisial SHR sebagai tersangka," katanya saat rilis di kantornya di Jalan Promoter, Serpong, Jumat (4/6/2021).
Aliansyah menerangkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, SHR kemudian dibawa untuk ditahan di Rutan Serang.
"Mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan," terangnya.
Aliansyah memaparkan, penetapan tersangka dari hasil penyidikan soal penggunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.
Dari hasil penyidikan tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Viral Tarif Parkir di Taman Kota 2 Tak Sesuai, Wali Kota Tangsel: Lapor ke Polisi
"Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.122.000.000 miliar lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aliansyah menyebut, SHR terbukti melakukan pembuatan laporan fiktif soal penggunaan dana hibah KONI Tahun 2019.
"Ya sementara ini penetapan tersangka mengenai pertanggungjawabannya diduga manipulatif," paparnya.
Proses penyelidikan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019 dilakukan sejak Maret 2021.
Prosesnya mulai dari pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Tak hanya itu, Kajari Tangsel juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Tangsel di Pamulang.
"Dari hasil penggeledahan itu kita amankan ratusan dokumen sebagai alat bukti dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut," tutur Aliansyah.
Berita Terkait
-
Bejat! Modus Jemput Palsu, Pria di Tangsel Cabuli 3 Anak SD di Empang Sepi
-
Polisi Pastikan DG Pelaku Penculikan Anak Saat Pulang Sekolah di Tangerang Selatan Sudah Ditangkap
-
Antusiasme Para Pelaku Usaha Mengikuti Pasar Lokal UMKM Suara Vol.4
-
Marshel Widianto Sekarang Kerja Apa? Gagal Nyalon di Pilkada Tangsel Padahal Sudah Dikritik Sesama Komika
-
Marshel Widianto Habis Dirujak Netizen Usai Batal Nyalon di Pilwalkot Tangsel: Boneka Gimik Politik
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja