Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 07 Juni 2021 | 13:22 WIB
Ilustrasi persiapan proses PPDB Jakarta.

Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-9 Juni 2021)
  • Lapor Diri (10-11 Juni 2021)

Hanya dapat diikuti anak yang terdaftar dalam DTKS, pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pemegang mitra Trans Jakarta

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14-16 Juni 2021)
  • Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

b. Jalur Zonasi:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21-23 Juni 2021)
  • Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

Baca Juga: Hari Pertama Dibuka, Situs PPDB DKI Sempat Alami Gangguan

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-23 Juni 2021)
  • Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

SMP-SMA

a. Jalur Prestasi:

  • Akademik dan Non Akademik
  1. Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-9 Juni 2021)
  2. Lapor Diri (10-11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi:

Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14-16 Juni 2021)
  • Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak Penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pemegang mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

Baca Juga: PPDB DKI Dimulai Hari Ini, Tak Sampai 50% Siswa Bisa Masuk Sekolah Negeri

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21-23 Juni 2021)
  • Lapor Diri (1-2 Juli 2021)

c. Jalur Zonasi:

Load More