Ilustrasi persiapan proses PPDB Jakarta.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020
Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMP:
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020
Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMA:
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020
Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMK:
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020
- CPDB penyandang disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetiensi keahlian yang dipilih
Seluruh proses PPDB Jakarta Tahun 2021 dilaksanakan secara online di rumah. Berikut cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2021
- Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id
- Aktivasi token
- Pemilihan Sekolah
- Proses seleksi
- Pengumuman
- Lapor diri CPDB yang lolos seleksi
Berita Terkait
-
Situs PPDB Sempat Tak Bisa Diakses, Disdik DKI: Bukan Down Tapi Penumpukan
-
Bersiap! Pendaftaran PPDB SD Sampai SMA di Jakarta Dibuka Mulai Besok
-
Tenang, Warga Jakarta Terdampak Penghapusan NIK Masih Bisa Daftar PPDB, Simak Syaratnya!
-
Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Jakarta 2024 dari Jalur Prestasi hingga Zonasi, Kapan Dibuka?
-
Cara Pengajuan Akun PPDB SMP Jakarta 2024 dan Jadwal Lengkapnya
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
Terkini
-
Presiden Prabowo Tanggapi Soal Kerusuhan : Sekarang Juga Mau Diadu Domba
-
Dapat Saldo DANA Gratis Itu Mudah! Ikuti 4 Langkah Ini, Awas Jangan Sampai Tertipu
-
Wacana LPG 3 Kg Pakai NIK: Puan Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat
-
Rapper Melly Mike Menikmati Keindahan Kota Jakarta Lewat Trip Singkat
-
Rezeki Nomplok! Sikat 7 Link Saldo DANA Kaget, Ratusan Ribu Rupiah Siap Masuk Dompet