Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 Juni 2021 | 16:27 WIB
Jamaah saat melakukan tawaf mengelilingi Kabah ketika menjalani ibadah haji September 2016. [Ahmad Gharabli/AFP]

SuaraJakarta.id - Ribuan calon jamaah haji Kota Tangerang Selatan (Tangsel) batal berangkat pada tahun ini. Ini menyusul keputusan pemerintah pusat membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji asal Indonesia pada musim haji 2021.

Pembatalan pemberangkatan haji 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Terkait ini, Kepala Kementerian Agama Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengatakan, ada sekira 1.230 calon jamaah haji Tangsel yang sejatinya sudah siap berangkat ke tanah suci Mekah, Arab Saudi.

Bahkan, lanjut Rojak, mereka secara keseluruhan sudah menjalani vaksinasi sebagai salah satu persyaratan agar bisa berangkat haji di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simak! Kepala BPKH Jawab 9 Hoaks Soal Dana Haji

"Tinggal berangkat aja, sudah siap semua. Jangankan yang dapat kuota berangkat 2021, yang kuotanya di 2020 aja nggak jadi berangkat lagi," ungkap Rojak.

Rojak menerangkan, bagi calon jamaah haji yang mau melakukan penarikan dana haji bisa mendatangi kantor Kemenag Tangsel di Ciater, Serpong.

"Syaratnya, tinggal bawa buku rekening haji, bawa rekening biaya perjalanan ibadah haji, bawa KTP, mengisi formulir nanti baru ditransfer oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," tuturnya.

Kepala Kementerian Agama Tangerang Selatan Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Skema Penarikan Dana Haji

Rojak menambahkan, hingga saat ini sudah ada sekira 10 calon jamaah haji Tangsel yang menarik dananya usai batal berangkat pada tahun ini.

Baca Juga: Gagal Berangkat Haji 2021, BPKH Siap Kembalikan Dana Calon Jemaah

"Sampai saat ini di Tangsel tidak banyak yang menarik dana hajinya. Hanya ada sekira 10 orang yang sudah menarik dana hajinya," ungkapnya.

Rojak menerangkan, ada dua skema penarikan dana haji di Tangsel.

Pertama, penarikan dana haji keseluruhan dan beresiko. Kedua, penarikan dana haji yang hanya dana pelunasannya dari total biaya haji.

Untuk skema pertama, lanjut Rojak, para calon jamaah haji diperbolehkan menarik kembali biaya hajinya baik setoran awal dan pelunasan sekira Rp 35 juta.

Tetapi, namanya bakal terhapus dari daftar calon haji yang akan berangkat tahun berikutnya.

"Konsekuensinya kalau biaya haji miliknya ditarik semua, maka otomatis namanya dicoret. Jadi, nantinya harus daftar lagi dan menunggu sekian puluh tahun agar bisa berangkat haji," terangnya.

Sementara skema kedua yang paling aman, calon jamaah haji dapat mengambil semua uang pelunasan haji maksimal sekira Rp 9 jutaan.

"Kalau biaya haji umpamanya tahun 2020 itu Rp 35 juta, kalau dia ambil Rp 9 juta masih ada sisa. Jadi uang setoran awal dana hajinya tetap aman, namanya tetap terdaftar dan akan berangkat sesuai estimasi pemberangkatan, tapi bisa mengambil uang pelunasannya saja," pungkas Rojak.

Load More