SuaraJakarta.id - Daftar sembako kena pajak PPN 12 persen. Sehingga harga sembilan kebutuhan pokok akan lebih mahal. Sebab Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Dilansir Solopos.com, Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini.
Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Rencana Naikkan PPN Sembako, Netizen: Makasih Udah Bikin Tercekik!
Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.
Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.
Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.
Dengan demikian, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada 11 jenis saja. Sembako itu adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Baca Juga: Ibu-ibu, Nanti Beli Sembako dan Sayur Kena Pajak Yah...
Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak sebagai sebuah langkah panik.
“Ini langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun. Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lebih cerdas tidak dengan menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok, tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan,” cuitnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut, dia menilai rencana tersebut merupakan dampak dari investasi yang tidak startegis pada infrastruktur yakni tidak didukung dengan pembangunan zona industri dan memperkuat inovasi teknologi. “Sekali lagi ini langkah panik yang bisa makin membenamkan ekonomi Indonesia,” cuitnya kemudian.
Sejumlah pengamat dan tokoh publik lain juga menilai kebijakan tersebut justru akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa wacana tersebut tengah digodok dengan meminta masukan dari banyak pihak.
“Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya?Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!” cuitnya melalui akun Twitter @prastow.
Lebih lanjut, mantan Direktur Eksekutif CITA itu juga menyampaikan bahwa upaya optimalisasi penerimaan pajak tersebut juga menjadi fokus negara-negara lain yang juga perekonomiannya terdampak buruk pandemi Covid-19.
Prastowo menyebut setidaknya 15 negara yang menyesuaikan skema tarif PPN untuk membiayai penanganan pagebluk.
Bahkan, sambungnya, Amerika Serikat dan Inggris sebagai dua negara yang juga berencana menaikkan tarif PPN untuk sustainibilitas.
“Kita lakukan kajian dan benchmarking. Belajar dari pengalaman dan tren negara lain. Yang gagal ditinggal, yang baik dipetik. Ini ringkasan datanya: 24 negara tarif PPN-nya di atas 20 persen, 104 negara 11-20 persen, selebihnya beragam 10 persen ke bawah. Lalu Indonesia bagaimana melihat ini?” cuitnya kemudian.
Sementara itu, rencana pemerintah mengganti skema tunggal PPN menjadi multitarif adalah semata-mata untuk memenuhi azas keadilan bagi masyarakat.
Artinya, PPN yang dibayarkan mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat.
“Yang dikonsumsi masyarakat banyak [menengah bawah] mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong,” jelas Prastowo dalam cuitan lainnya.
Dia pun meminta semua elemen bangsa untuk memberikan masukan terkait kebijakan ini agar benar-benar tepat sasaran dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Berita Terkait
-
PKK Paniai Salurkan Sembako dan Makanan Tambahan untuk Pasien di RSUD
-
Merasa Difitnah soal Bagi-bagi Sembako Gratis ke Warga Jakarta, RK Ungkit Program Pram-Rano: Mereka Apa Bedanya?
-
Rachmat Pambudy Lulusan Apa? Digadang-Gadang Jadi Menteri PPN/Bappenas
-
Seru, Mod Bussid Truk Sembako, Sajikan Nuansa Lokal Dalam Game
-
DJP Kemenkeu: Coretax Dapat Menambah Penerimaan 1,5% dari PDB
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum