SuaraJakarta.id - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas secara murni dirinya dari kasus tes swab RS UMMI.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan jaksa, Kamis (10/6/2021).
"Kepada majelis hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan," kata Habib Rizieq.
Selain itu, Habib Rizieq juga meminta dua terdakwa lain dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat, dibebaskan murni.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," tuturnya.
Bukan tanpa sebab, Habib Rizieq mengatakan, permintaan itu menurutnya agar mengembalikan tatanan hukum di Indonesia.
Menurutnya, kasus hukum yang dialaminya saat ini merupakan rekayasa belaka.
"Serta membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI)," tandasnya.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Baca Juga: Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor.
Jaksa menyatakan Habib Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS Ummi.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi. Hukuman itu dipotong selama masa penahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tutur JPU.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang
-
Mas Dhito Tekankan Profesionalitas Pengelolaan KDKMP agar Berkelanjutan