SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak pungutan liar (pungli) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Perintah itu disampaikan Jokowi melalui telepon kepada Kapolri di sela dialog dengan sejumlah sopir kontainer di JICT Tanjung Priok, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Dalam dialog itu, sopir kontainer mengeluhkan aksi pungli yang dilakukan secara paksa oleh para preman kepada sopir angkutan barang di Tanjung Priok.
Terkait ini, Wagub DKI mendukung perintah Presiden Jokowi agar aparat kepolisian menindak tegas preman pelaku pungli terhadap sopir kontainer.
"Saya setuju dengan Pak Jokowi, tidak dibenarkan pungli di mana pun. Tidak hanya di Tanjung Priok, di pelabuhan atau di mana pun," kata Riza, Jumat (11/6/2021).
Riza menyatakan seluruh aparat harus disiplin dan berintegritas menjalankan tugas sesuai kewenangan maupun aturan yang berlaku serta menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
Wagub DKI juga meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum saat menemukan premanisme atau pungli agar segera dilakukan tindakan tegas.
Lebih jauh, Riza mengatakan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya serta Forkominda lainnya melalui pertemuan rutin setiap pekan.
"Kegiatan bersama dan berkoordinasi melakukan rapat, dialog serta mencari solusi terkait masalah yang ada di Jakarta," tutur Riza dilansir dari Antara.
Baca Juga: Sopir Kontainer Ngadu ke Jokowi Kerap Dipalak Preman di Priok, 40 Orang Diamankan
Sebelumnya, Presiden Jokowi bertemu sejumlah sopir kontainer untuk mendengar langsung keluhan terkait adanya pungli.
Sopir bernama Agung Kurniawan (38) warga asal Ngawi mengadukan kepada Presiden tentang maraknya pungli menimpa di depo pelabuhan.
Depo adalah tempat meletakkan kontainer yang sudah dipakai atau mengambil kontainer yang akan dipakai shipping line.
Hal itu dikonfirmasi pula oleh rekan Agung bernama Abdul Hakim. Ia mengatakan kemacetan menambah leluasa pergerakan para preman tersebut dalam menjalankan aksinya memalak supir kontainer.
Mendengar keluhan itu, Presiden Jokowi langsung menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar masalah itu segera dituntaskan.
Selanjutnya, anggota Polres Metro Jakarta Utara memeriksa secara intensif 24 orang yang diduga terkait kasus pungutan liar.
Tag
Berita Terkait
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Gitaris dan Vokalis Dibawa-bawa di Kasus Pungli Imigrasi, Sederet Musisi Beri Komentar Kocak
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
-
Strategi Kapolri Listyo Sigit Pulihkan Public Trust, Boni Hargens: Ini Antidot Propaganda Negatif
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus