Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 11 Juni 2021 | 18:02 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok UMKM di Plaza Slipi Jaya Jakarta Barat, Jumat (11/6/2021). [Instagram@arizapatria]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga Jakarta benar-benar disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

Sebab, kata Riza, saat ini di DKI Jakarta terjadi peningkatan keterisian rumah sakit (RS) yang merawat pasien Covid-19.

Tingkat keterisian rumah sakit di Jakarta, kata Wagub DKI, saat ini telah mencapai 65 persen.

"Perhatian bagi warga Jakarta beberapa hari ini ada peningkatan," kata Riza, Jumat (11/6/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Telepon Kapolri Perintahkan Tindak Pungli di Priok, Wagub DKI Bilang Begini

Riza memaparkan, sampai dengan Kamis (10/6/2021), tingkat keterisian rumah sakit di Jakarta mencapai 4.276 tempat tidur.

Sedangkan, perawatan di ICU sebanyak 630 tempat tidur atau 58 persen sudah digunakan.

Wagub DKI mengungkapkan jumlah rumah sakit rujukan COVID-19 di Jakarta ada sebanyak 106 lokasi, Puskesmas Kelurahan (290 lokasi), Puskesmas Kecamatan (44 lokasi) dan tenaga kesehatan (144.700 orang).

"Jadi mohon perhatian bagi seluruh warga Jakarta beberapa hari ini terjadi peningkatan yang cukup tinggi terkait TT, ICU dan yang terpapar COVID-19," kata Riza.

Riza juga menekankan warga Jakarta waspada terhadap COVID-19. Meskipun Pemprov DKI gencar melaksanakan vaksinasi namun harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Minta Live Music Taat Prokes, Wagub DKI Tak Ingin Bar Bernasib Seperti McD

Riza pun meminta media untuk tidak berhenti mengampanyekan dan menyosialisasikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 d Jakarta dan tingkat keterisian rumah sakit yang cukup tinggi di Jakarta.

Pemprov DKI tetap berupaya maksimal menyisir kasus penyebaran COVID-19 di tingkat rukun tetangga (RT), pusat perbelanjaan, perkantoran hingga tempat usaha melalui 3T (testing, tracing, treatment).

Load More