SuaraJakarta.id - Satreskim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, membekuk seorang pemuda berinsial K. Ia dibekuk di kediamannya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/6/2021).
Pemuda 18 tahun itu ditangkap terkait laporan dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang gadis Indramayu berinisial SKN (18).
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, rudapaksa bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Tersangka yang menaruh perhatian kepada korban kemudian mengajaknya untuk berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu.
Dengan bujuk rayu, tersangka kemudian meminta korban ikut ke rumahnya di Tangerang. Korban yang tak menaruh curiga itu pun menuruti lalu permintaan tersangka.
"Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," kata Wahyu dikutip dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Sabtu (12/6/2021).
Aksi rudapaksa itu dilakukan tersangka sebanyak llima kali. Selama rentang waktu 19 Mei-5 Juni 2021.
Sampai akhirnya, korban berhasil mengirim SMS kepada ayahnya untuk minta dijemput di rumah tersangka.
“Ayah korban kemudian menjemput korban. Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis. Ayah korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis,” jelas Wahyu.
Baca Juga: Detik-Detik Longsor di Tangsel, Terdengar Suara Gemuruh, Warga Ketar-ketir
Atas laporan tersebut polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka K.
Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pasar Kemis dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," tutup Wahyu.
Berita Terkait
-
KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
DKI Kembangkan Pusat Olah Organik Ciangir untuk Perkuat Ketahanan Pangan, Seberapa Efektif?
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan