SuaraJakarta.id - Satreskim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, membekuk seorang pemuda berinsial K. Ia dibekuk di kediamannya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/6/2021).
Pemuda 18 tahun itu ditangkap terkait laporan dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang gadis Indramayu berinisial SKN (18).
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, rudapaksa bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Tersangka yang menaruh perhatian kepada korban kemudian mengajaknya untuk berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu.
Dengan bujuk rayu, tersangka kemudian meminta korban ikut ke rumahnya di Tangerang. Korban yang tak menaruh curiga itu pun menuruti lalu permintaan tersangka.
"Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," kata Wahyu dikutip dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Sabtu (12/6/2021).
Aksi rudapaksa itu dilakukan tersangka sebanyak llima kali. Selama rentang waktu 19 Mei-5 Juni 2021.
Sampai akhirnya, korban berhasil mengirim SMS kepada ayahnya untuk minta dijemput di rumah tersangka.
“Ayah korban kemudian menjemput korban. Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis. Ayah korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis,” jelas Wahyu.
Baca Juga: Detik-Detik Longsor di Tangsel, Terdengar Suara Gemuruh, Warga Ketar-ketir
Atas laporan tersebut polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka K.
Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pasar Kemis dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," tutup Wahyu.
Berita Terkait
-
Kemarau Panjang, Waduk Cipancuh di Indramayu Berubah Jadi Hamparan Tanah Kering
-
Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju
-
Tim UI Perkuat Kader Posyandu Sitanala, 66 Balita Jalani Pemeriksaan Multidisiplin
-
Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles