Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Juni 2021 | 17:36 WIB
Pemuda pelaku rudapaksa berinsial K (18) dibekuk aparat Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. [Ist]

Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pasar Kemis dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," tutup Wahyu.

Load More