SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyegel sebuah bangunan rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 atau rumah mewah di Jalan Lembang No 7, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah mewah tersebut disegel karena kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun penyegelan kembali dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dipantau langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ani Suryani dan Camat Menteng, Edy Suryaman.
Dhany menyebut, bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020, lalu ditindak penyegelan, hingga pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan. Kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.
"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," kata Dhany di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat, pada Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ida Wasila, 42 Adegan Diperagakan di Hotel Dreamtel
Dhany pun menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah. Yaitu IMB terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai + 1 basement.
Dalam pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut, kata Dhany, tidak sesuai izin yang diterbitkan. Yakni ditemukan pelanggaran berupa pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang, penambahan lantai 3 di bagian belakang, penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi.
Adapun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada tanggal 28 September 2020 dan 19 Januari 2021. Dhany menuturkan, pasca penertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri.
"Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut," ujar Dhany.
Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Jakarta Pusat untuk Acuan PPDB DKI Jakarta Ajaran 2021/2022
Kemudian kata Dhany, menindaklanjuti arahan Gubernur, pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali, dan ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meter persegi. Area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada.
Berita Terkait
-
Gerebek Markas Geng Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit hingga Stick Golf
-
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
21 Remaja Diciduk Polisi di Jakarta Pusat saat Konvoi, Petasan Hingga Bendera Kelompok Disita
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga