SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyegel sebuah bangunan rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 atau rumah mewah di Jalan Lembang No 7, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah mewah tersebut disegel karena kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun penyegelan kembali dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dipantau langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ani Suryani dan Camat Menteng, Edy Suryaman.
Dhany menyebut, bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020, lalu ditindak penyegelan, hingga pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan. Kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.
"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," kata Dhany di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat, pada Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ida Wasila, 42 Adegan Diperagakan di Hotel Dreamtel
Dhany pun menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah. Yaitu IMB terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai + 1 basement.
Dalam pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut, kata Dhany, tidak sesuai izin yang diterbitkan. Yakni ditemukan pelanggaran berupa pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang, penambahan lantai 3 di bagian belakang, penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi.
Adapun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada tanggal 28 September 2020 dan 19 Januari 2021. Dhany menuturkan, pasca penertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri.
"Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut," ujar Dhany.
Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Jakarta Pusat untuk Acuan PPDB DKI Jakarta Ajaran 2021/2022
Kemudian kata Dhany, menindaklanjuti arahan Gubernur, pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali, dan ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meter persegi. Area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada.
Berita Terkait
-
Gerebek Markas Geng Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit hingga Stick Golf
-
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
21 Remaja Diciduk Polisi di Jakarta Pusat saat Konvoi, Petasan Hingga Bendera Kelompok Disita
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini