Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh
Sabtu, 12 Juni 2021 | 22:40 WIB
Ilustrasi-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta [Antara]

Dhany pun menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.

"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang No. 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Load More