SuaraJakarta.id - Jaksa penuntut umum menyebutkan jika Habib Rizieq Shihab kerap berkata-kata kasar hingga tak mencerminkan statusnya sebagai imam besar FPI. Terkait hal itu, tim pengacara Rizieq mengaku tak peduli jika ada pihak yang tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan Rizieq.
Salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kalau pihaknya selama ini tidak pernah memaksa untuk menyematkan status imam besar kepada Rizieq. Menurutnya, status imam besar disematkan jutaan rakyat kala aksi 212 beberapa tahun lalu.
"Jadi kalau ada yang menafikan itu (sematan status imam besar) bukan urusan kami," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Aziz mengatakan, kalau Rizieq tak bermaksud untuk menyinggung siapa pun atas kata-kata kasar yang dikeluarkan dalam pledoinya. Soal ada yang tersinggung, kata Aziz, dikembalikan kepada pribadi masing-masing.
"Akan tetapi jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing jadi yang dimaksud habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas," tuturnya.
Berkata-kata Kasar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU menyayangkan aksi Habib Rizieq Shihab yang menyematkan kata-kata dinilai kasar dan menghujat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyebut Rizieq tak pantas menyandang status imam besar.
Jaksa menilai, ucapan-ucapan Rizieq tersebut tak sepatutnya diucapkan. Pasalnya, Rizieq selama ini dianggap mempunyai akhlak yang baik.
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," tuturnya.
Baca Juga: Rizieq Lontarkan Kata Kasar di Pledoi, Jaksa: Status Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka
Lebih lanjut, Jaksa kemudian menyoroti status Rizieq sebagai imam besar. Menurut Jaksa sandangan status tersebut tak pantas disematkan kepada Rizieq.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tandasnya.
Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.
Berita Terkait
-
Rizieq Seret Nama Budi Gunawan, Wiranto dan Tito di Sidang, Jaksa: Cari Panggung!
-
Depankan Restorative Justice Kasus Rizieq, Fraksi PKS ke Jaksa Agung: Tak Perlu Lebay Pak
-
Rizieq Lontarkan Kata Kasar di Pledoi, Jaksa: Status Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka
-
HRS Kembali Jalani Sidang Pembacaan Replik JPU Kasus RS Ummi Bogor
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Beton Precast untuk Dermaga dan Akselerasi Logistik Jakarta
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya