Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 14 Juni 2021 | 14:51 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Jaksa penuntut umum menyebutkan jika Habib Rizieq Shihab kerap berkata-kata kasar hingga tak mencerminkan statusnya sebagai imam besar FPI. Terkait hal itu, tim pengacara Rizieq mengaku tak peduli jika ada pihak yang tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan Rizieq.  

Salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kalau pihaknya selama ini tidak pernah memaksa untuk menyematkan status imam besar kepada Rizieq. Menurutnya, status imam besar disematkan jutaan rakyat kala aksi 212 beberapa tahun lalu. 

"Jadi kalau ada yang menafikan itu (sematan status imam besar) bukan urusan kami," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). 

Aziz mengatakan, kalau Rizieq tak bermaksud untuk menyinggung siapa pun atas kata-kata kasar yang dikeluarkan dalam pledoinya. Soal ada yang tersinggung, kata Aziz, dikembalikan kepada pribadi masing-masing. 

Baca Juga: Rizieq Lontarkan Kata Kasar di Pledoi, Jaksa: Status Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka

"Akan tetapi jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing jadi yang dimaksud habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas," tuturnya. 

Berkata-kata Kasar

Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU menyayangkan aksi Habib Rizieq Shihab yang menyematkan kata-kata dinilai kasar dan menghujat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyebut Rizieq tak pantas menyandang status imam besar. 

Jaksa menilai, ucapan-ucapan Rizieq tersebut tak sepatutnya diucapkan. Pasalnya, Rizieq selama ini dianggap mempunyai akhlak yang baik. 

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya  diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," tuturnya. 

Baca Juga: Rizieq Seret Nama Ahok hingga Diaz Hendropriyono dalam Pledoi, Jaksa: Nggak Nyambung!

Lebih lanjut, Jaksa kemudian menyoroti status Rizieq sebagai imam besar. Menurut Jaksa sandangan status tersebut tak pantas disematkan kepada Rizieq. 

"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tandasnya.

Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. 

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Load More