Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 16 Juni 2021 | 09:44 WIB
Legenda Haji Entong (dikbud)

Dikutip dari indonesia.go.id berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh tim Antropologi Fakultas Sastra (saat ini bernama Fakultas Ilmu Budaya) Universitas Indonesia tahun 1980, kawasan Condet merupakan daerah pemukiman masyarakat petani buah jauh sebelum abad ke-17. Kemudian Belanda menguasai kawasan tersebut dan mengakui tanah-tanah yang ada sebagai milik, salah satunya tanah yang berturut-turut diakui sebagai tanah milik tuan tanah bangsa Belanda D.W. Freyer dan keturunan keluarga Ament. Selama kekuasaan para kolonial di Batavia rakyat diharuskan membayar pajak setiap minggunya, apabila tidak membayar maka akan diganjar dengan hukuman kerja paksa dan harta benda mereka dirampas.

Warga memadati tempat digelarnya festival Condet 2017 di kawasan Condet, Jakarta, Minggu (30/7) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Pada tahun 1970an mayoritas masyarakat di kawasan Condet masih menggantungkan hidup dengan berjualan hasil panen salak dan duku yang dijual langsung ke pasar minggu. Condet kala itu menjadi sentral buah duku dan salak yang terkenal dengan Duku Condet dan Salak Condet. Di kelurahan Balekambang sendiri pada tahun 1977, tercatat jumlah pohon salak yang mencapai angka 1.656.600 rumpun dan 2.383 pohon duku. Dari jumlah sebanyak itu, hasil panen per tahun bisa mencapai angka 285,7 ton buah salak dan 44 ton buah duku.

Condet Ditetapkan Sebagai Cagar Buah

Namun semenjak dibukanya jalan raya Condet arus urbanisasi terjadi sangat deras di wilayah Condet, yang mengakibatkan aktivitas jual beli tanah di kawasan ini ikut meningkat, selain itu juga disebabkan dengan makin tingginya harga tanah sehingga masyarakat tergoda untuk menjualnya.

Baca Juga: 3 RW Jakarta Dikepung COVID-19 dan DBD, SMANU MH Thamrin Jakarta Batal Dibuka

Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin Condet dijadikan pusat cagar budaya Betawi pada tahun 1974 dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No D. IV - 1511/e/3/74 tanggal 30 April 1974 tentang penetapan Condet sebagai Pengembangan Kawasan Budaya Betawi,

Kemudian disusul dengan SK Gubernur No. D.I-7903/a/30/75 pada tanggal 18 Desember 1975, Gubernur kembali menetapkan kawasan Condet sebagai cagar buah

Namun penetapan Condet sebagai cagar budaya mengakibatakan kurangnya minat pendatang untuk bermukim dan berinvestasi dikawasan tersebut. Namun seiring dengan pergantian gubernur penetapan Condet sebagai cagar budaya menjadi terlupakan, terjadi arus urbanisasi yang sulit dikontrol karena desaka ekonomi akhirnya warga lokal disana banyak yang menjual tanahnya dan dialihfungsikan oleh pemilik barunya dengan membangun rumah dan menjadikan perubahan fungsi lahan pertanian.

Sehingga pada tahun 2004 cagar budaya Betawi dipindahkan ke Situ Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sumber: indonesia.go.id, Jakarta.go.id, UNDIP

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 16 Juni: Sepanjang Hari Hujan

Kontributor : Kiki Oktaliani

Load More