Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 19 Juni 2021 | 11:12 WIB
Ilustrasi komplotan geng motor. [ANTARA/Andre Angkawijaya]

SuaraJakarta.id - Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh membeberkan kronologi begal HP dan motor yang dilakukan dua anggota geng motor.

Aksi begal komplotan geng motor itu terjadi di Jalan Kerajinan Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Korban yang melapor diketahui bernama Yanuar Adhitya yang dirampas motornya dan Sahrul Gunawan yang diambil HP-nya.

Kekinian, dua pemuda komplotan geng motor yang merampas motor dan HP korban telah dibekuk Polsek Metro Taman Sari.

Baca Juga: Polsek Taman Sari Ringkus Ketua Geng Motor Pelaku Begal Disertai Penganiayaan

Masing-masing berinisial WM (19) dan MR (18). WM merupakan ketua geng motor, sedangkan MR anggotanya.

"Korban tak hanya kehilangan barang berharga miliknya, tapi juga mengalami luka akibat dianiaya oleh para pelaku," ungkap Iver Soon dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).

Iver Soon menjelaskan kronologi perampasan motor Suzuki Thunder dan satu unit ponsel Oppo F11 oleh komplotan geng motor tersebut.

Awalnya korban berboncengan sepeda motor. Selanjutnya mereka dicegat WM dan MR beserta belasan anggota geng motor lainnya.

Kemudian, pelaku WM mengambil kunci motor korban. Tak hanya dirampas motor dan HP, korban juga dianiaya.

Baca Juga: Kusnaedi Ngaku Bawa Senjata karena Ada Geng Motor, Keluarga Perawat Imas: Janggal!

"Pelaku WM memukul wajah korban bagian pipi kanan dan menendang dengan kaki serta mengambil motor korban. Sedangkan pelaku MR (18) memukul korban bagian perut dan dada," jelasnya.

Menjadi korban tindak kriminal komplotan geng motor, Yanuar dan Sahrul kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Metro Taman Sari.

Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan keesokan hari berhasil menangkap kedua pelaku geng motor saat sedang berboncengan motor.

"Mengejar pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial WM selaku ketua geng motor dan rekannya MR," ucap Iver Soon.

Ketika dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban.

"Kedua pelaku membenarkan telah melakukan perampasan sepeda motor dan HP selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari," ujar Iver Soon.

Atas perbuatannya, komplotan geng motor itu dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Load More