SuaraJakarta.id - Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh membeberkan kronologi begal HP dan motor yang dilakukan dua anggota geng motor.
Aksi begal komplotan geng motor itu terjadi di Jalan Kerajinan Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Korban yang melapor diketahui bernama Yanuar Adhitya yang dirampas motornya dan Sahrul Gunawan yang diambil HP-nya.
Kekinian, dua pemuda komplotan geng motor yang merampas motor dan HP korban telah dibekuk Polsek Metro Taman Sari.
Baca Juga: Polsek Taman Sari Ringkus Ketua Geng Motor Pelaku Begal Disertai Penganiayaan
Masing-masing berinisial WM (19) dan MR (18). WM merupakan ketua geng motor, sedangkan MR anggotanya.
"Korban tak hanya kehilangan barang berharga miliknya, tapi juga mengalami luka akibat dianiaya oleh para pelaku," ungkap Iver Soon dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Iver Soon menjelaskan kronologi perampasan motor Suzuki Thunder dan satu unit ponsel Oppo F11 oleh komplotan geng motor tersebut.
Awalnya korban berboncengan sepeda motor. Selanjutnya mereka dicegat WM dan MR beserta belasan anggota geng motor lainnya.
Kemudian, pelaku WM mengambil kunci motor korban. Tak hanya dirampas motor dan HP, korban juga dianiaya.
Baca Juga: Kusnaedi Ngaku Bawa Senjata karena Ada Geng Motor, Keluarga Perawat Imas: Janggal!
"Pelaku WM memukul wajah korban bagian pipi kanan dan menendang dengan kaki serta mengambil motor korban. Sedangkan pelaku MR (18) memukul korban bagian perut dan dada," jelasnya.
Menjadi korban tindak kriminal komplotan geng motor, Yanuar dan Sahrul kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Metro Taman Sari.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan keesokan hari berhasil menangkap kedua pelaku geng motor saat sedang berboncengan motor.
"Mengejar pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial WM selaku ketua geng motor dan rekannya MR," ucap Iver Soon.
Ketika dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban.
"Kedua pelaku membenarkan telah melakukan perampasan sepeda motor dan HP selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari," ujar Iver Soon.
Atas perbuatannya, komplotan geng motor itu dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Dikira Begal Gegara Bawa Parang, Pria Ini Ternyata Tawarkan Ikan Gurami
-
Sambil Menahan Sakit, Ferry Maryadi Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Urgensitas Perda Tasikmalaya dan Teror Geng Motor yang Belum Usai
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual