Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 20 Juni 2021 | 13:37 WIB
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Ia mencontohkan ketika kebijakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan. Dampaknya kepada kegiatan perekonomian begitu besar.

"Kenapa? Karena satu-satunya pendapatan DKI itu dari pajak. Jadi kalau ini direm lagi, kita gak punya uang untuk mendanai kesehatan kita," ujar Zita di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Bahkan, ia menilai jika PSBB kembali diberlakukan, banyak Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang akan gulung tikar. Sebab banyak kegiatan usaha yang diminimalisir operasionalnya kecuali yang menjadi kebutuhan mendasar.

"Ini kalau terlalu kencang, remnya terlalu kenceng ya nanti akibatnya pajak kita drop," jelasnya.

Baca Juga: TNI-Polri Bubarkan Tongkrongan ABG di Sate Taichan Senayan hingga Masjid Kemayoran

Selain itu imbasnya dari kegiatan perekonomian akan membuat penerimaan pajak menurun. Nantinya malah DKI tak memiliki uang untuk pelayanan kesehatan.

"Karena tadi pencapaian PAD kita saja, kalau saya ga salah masih diangka 25 persen. Sangat rendah," pungkasnya. 

Load More