SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta melakukan penyekatan di 10 kawasan Jakarta. Penyekatan dilakukan untuk pembatasan mobilitas warga.
Hal ini untuk menekan kasus COVID-19 di Jakarta yang tengah melonjak di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, penyekatan di Jakarta Pusat dilakukan pada tiga titik, yakni Jalan Cikini Raya, Jalan Sabang dan Jalan Asia-Afrika.
"Untuk Jalan Cikini, penyekatannya dari Kantor Pos," kata Lilik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Lilik menjelaskan penyekatan kepada pengguna jalan dan pengendara dilakukan mulai dari depan Kantor Pos Cikini.
Sementara di Jalan Sabang, penyekatan juga dilakukan mulai dari Pos Polisi Sabang hingga ujung jalan satu arah menuju Tugu Tani.
Untuk di Jalan Asia-Afrika, penyekatan dilakukan mulai dari Universitas Moestopo hingga perempatan lampu lalu lintas dekat Hotel Fairmont, Senayan.
Petugas pun berjaga di kedua titik tersebut agar tidak ada warga yang melintas dari kedua arah.
"Kita tutup total enggak boleh orang masuk," kata Lilik.
Baca Juga: BOR di RS Jakarta Menipis, Pasien OTG COVID-19 Diminta Isolasi di Rumah
Lilik menjelaskan bahwa penyekatan pada ketiga jalan tersebut karena tingginya aktivitas warga di wilayah itu, terutama di atas pukul 21.00 WIB.
Ketiga jalan tersebut juga merupakan pusat kuliner malam yang disinyalir dapat menyumbang tingginya kasus COVID-19 di Jakarta.
Pembatasan mobilitas dilakukan dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel dan layanan darurat.
Pembatasan mobilitas ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar