Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Juni 2021 | 08:00 WIB
Grafik pembatasan mobilitas di Jakarta. (Antara)

"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," ujarnya.

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum UU No 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Load More