SuaraJakarta.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Tangerang Selatan. Wartawan lokal dari Kabar6.com, Yudi Wibowo, mendapat ancaman pemukulan saat melakukan kerja jurnalistik.
Intimidasi terhadap Yudi terjadi saat dia melakukan wawancara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tangerang Selatan (Kadispora Tangsel) Entol Wiwi Martawijaya, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangsel, Selasa (22/6/2021).
Pemeriksaan Kadispora Tangsel ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel 2019 yang telah menyeret Bendahara KONI Tangsel Suharyo dan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita sebagai tersangka.
Kejadian bermula saat Entol telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejari Tangsel. Saat diwawancarai oleh sejumlah jurnalis, Entol Wiwi justru mencari Yudi.
“Yang mana namanya Yudi, Yudi Babeh. Ke mari sekarang," kata Wiwi menanyakan ke sejumlah awak media.
Wiwi merasa kesal terkait pemberitaan yang tidak mengonfirmasi ke dirinya langsung.
Setelah mengetahui wartawan yang bernama Yudi, sontak Entol Wiwi langsung mengarahkan kepalan tinju tangan kanan ke arah muka Yudi.
Meski tidak mengenai Yudi, tindakan Kadispora Tangsel tersebut masuk dalam kategori mengancam dan mengintimidasi jurnalis yang sedang liputan.
Saat ini korban mengakui merasa tertekan, apalagi mengetahui latar belakang pelaku sebagai jawara silat.
Baca Juga: Kadispora Wiwi yang Mau Tinju Jurnalis Ternyata Jawara Silat, Polisi Didesak Turun Tangan
Korban telah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang/Polda Metro Jaya.
Namun, korban justru tidak diterima dengan aduan terkait UU Pers, malah dialihkan ke Pasal 335 KUHP, ihwal perbuatan tidak menyenangkan.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan sikap:
- Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh Kadispora Tangerang Selatan, Entol Wiwi Martawijaya terhadap jurnalis Kabar6 Yudi Wibowo.
- Mendesak Kapolres Tangerang Selatan dan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan UU Pers terhadap semua kasus yang melibatkan jurnalis dan kerja-kerja jurnalistiknya. Intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
- Meminta jurnalis agar senantiasa mengedepankan kode etik dalam setiap kerja-kerja jurnalistik, termasuk menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
- Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Raisa Kabur dari Wartawan di AMI Awards, Alasannya Bikin Netizen Ngakak!
-
Pengakuan Kocak Raisa Usai Viral Lari Hindari Wartawan di AMI Awards: Takut Ditanya-tanya
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya