SuaraJakarta.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Tangerang Selatan. Wartawan lokal dari Kabar6.com, Yudi Wibowo, mendapat ancaman pemukulan saat melakukan kerja jurnalistik.
Intimidasi terhadap Yudi terjadi saat dia melakukan wawancara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tangerang Selatan (Kadispora Tangsel) Entol Wiwi Martawijaya, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangsel, Selasa (22/6/2021).
Pemeriksaan Kadispora Tangsel ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel 2019 yang telah menyeret Bendahara KONI Tangsel Suharyo dan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita sebagai tersangka.
Kejadian bermula saat Entol telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejari Tangsel. Saat diwawancarai oleh sejumlah jurnalis, Entol Wiwi justru mencari Yudi.
“Yang mana namanya Yudi, Yudi Babeh. Ke mari sekarang," kata Wiwi menanyakan ke sejumlah awak media.
Wiwi merasa kesal terkait pemberitaan yang tidak mengonfirmasi ke dirinya langsung.
Setelah mengetahui wartawan yang bernama Yudi, sontak Entol Wiwi langsung mengarahkan kepalan tinju tangan kanan ke arah muka Yudi.
Meski tidak mengenai Yudi, tindakan Kadispora Tangsel tersebut masuk dalam kategori mengancam dan mengintimidasi jurnalis yang sedang liputan.
Saat ini korban mengakui merasa tertekan, apalagi mengetahui latar belakang pelaku sebagai jawara silat.
Baca Juga: Kadispora Wiwi yang Mau Tinju Jurnalis Ternyata Jawara Silat, Polisi Didesak Turun Tangan
Korban telah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang/Polda Metro Jaya.
Namun, korban justru tidak diterima dengan aduan terkait UU Pers, malah dialihkan ke Pasal 335 KUHP, ihwal perbuatan tidak menyenangkan.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan sikap:
- Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh Kadispora Tangerang Selatan, Entol Wiwi Martawijaya terhadap jurnalis Kabar6 Yudi Wibowo.
- Mendesak Kapolres Tangerang Selatan dan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan UU Pers terhadap semua kasus yang melibatkan jurnalis dan kerja-kerja jurnalistiknya. Intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
- Meminta jurnalis agar senantiasa mengedepankan kode etik dalam setiap kerja-kerja jurnalistik, termasuk menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
- Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
Berita Terkait
-
Badai PHK Terus Berlanjut, 321 Wartawan Daily Miror Kehilangan Pekerjaan
-
Iwakum: Wafatnya Affan Kurniawan Jadi Duka Kita Bersama
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Terjadi Insiden di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Gercep Bantu Wartawan
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Jokowi Mau Ketemu Budi Arie Setelah Dicopot Prabowo, Bahas Apa?
-
Raffi Ahmad dalam Kecemasan, Amy Qanita Dirawat di Singapura Akibat Komplikasi Otak
-
KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Daftar Agar Lolos
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Cepat Dapat Saldo DANA Kaget Rp 176 Ribu
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini : Jurus Ampuh Kumpulkan Cuan Online Tanpa Ribet