SuaraJakarta.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Tangerang Selatan. Wartawan lokal dari Kabar6.com, Yudi Wibowo, mendapat ancaman pemukulan saat melakukan kerja jurnalistik.
Intimidasi terhadap Yudi terjadi saat dia melakukan wawancara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tangerang Selatan (Kadispora Tangsel) Entol Wiwi Martawijaya, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangsel, Selasa (22/6/2021).
Pemeriksaan Kadispora Tangsel ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel 2019 yang telah menyeret Bendahara KONI Tangsel Suharyo dan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita sebagai tersangka.
Kejadian bermula saat Entol telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejari Tangsel. Saat diwawancarai oleh sejumlah jurnalis, Entol Wiwi justru mencari Yudi.
Baca Juga: Kadispora Wiwi yang Mau Tinju Jurnalis Ternyata Jawara Silat, Polisi Didesak Turun Tangan
“Yang mana namanya Yudi, Yudi Babeh. Ke mari sekarang," kata Wiwi menanyakan ke sejumlah awak media.
Wiwi merasa kesal terkait pemberitaan yang tidak mengonfirmasi ke dirinya langsung.
Setelah mengetahui wartawan yang bernama Yudi, sontak Entol Wiwi langsung mengarahkan kepalan tinju tangan kanan ke arah muka Yudi.
Meski tidak mengenai Yudi, tindakan Kadispora Tangsel tersebut masuk dalam kategori mengancam dan mengintimidasi jurnalis yang sedang liputan.
Saat ini korban mengakui merasa tertekan, apalagi mengetahui latar belakang pelaku sebagai jawara silat.
Baca Juga: Emosi Saat Diwawancara Usai Diperiksa Kejari, Kadispora Tangsel Ancam Bogem Wartawan
Korban telah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang/Polda Metro Jaya.
Namun, korban justru tidak diterima dengan aduan terkait UU Pers, malah dialihkan ke Pasal 335 KUHP, ihwal perbuatan tidak menyenangkan.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan sikap:
- Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh Kadispora Tangerang Selatan, Entol Wiwi Martawijaya terhadap jurnalis Kabar6 Yudi Wibowo.
- Mendesak Kapolres Tangerang Selatan dan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan UU Pers terhadap semua kasus yang melibatkan jurnalis dan kerja-kerja jurnalistiknya. Intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
- Meminta jurnalis agar senantiasa mengedepankan kode etik dalam setiap kerja-kerja jurnalistik, termasuk menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
- Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
Berita Terkait
-
Seorang Wartawan Bodrek Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan Terhadap Jaksa di Kejati DKI
-
Perbandingan Mencolok Potret Syahrini di Cannes: Kamera Wartawan vs Instagram Pribadi Tuai Sorotan!
-
Terungkap! Demi Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Gadai Motor Hingga Rekayasa Alibi
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia