Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 24 Juni 2021 | 07:20 WIB
Suasana BKT Jakarta Timur saat pemberlakuan jam malam, Rabu (23/6/2021) malam. (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraJakarta.id -
Pemberlakuan kebijakan Polda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta terkait penyekatan di Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, guna menekan laju penularan Covid-19, dikeluhkan para pedagang di daerah itu.

Kebijakan jam malam dinilai menyulitkan mereka dalam mencari nafkah, karena penyekatan mulai diberlakukan dari pukul 21.00 WIB-04.00 WIB. Sehingga, membuat waktu para pedagang untuk mengais rezeki menjadi sangat singkat.

“Di sini jam sembilan (malam) itu ramai-ramainya orang, di sini orang keluar,” kata Diah salah satu pedagang kopi saat ditemui Suara.com di Kawasan BKT, Rabu(23/4/2021) malam.

Diah menuturkan, ia biasanya mulai datang ke kawasan BKT pada pukul 20.00 WIB, dan berjualan hingga sekitar pukul 00.00 WIB.

“Pak Anies bilang BKT bisa buka sampai jam sembilan, dijaga Satpol PP jam delapan. Satu jam itu apa coba? Kalau mulai jam delapan saya dorong gerobak dari penitipan, mulai buka lapak, belum lagi nyusun kopi, belum lagi ini, selesai setengah sembilan. Mulai pukul sembilan kami mulai nutup-nutup,” ujar Diah.

Kata dia, sementara jika berdagang pada sore hari, kawasan BKT biasanya sangat sepi.

“Sore masih sepi orang, karena masih kerja,” ucapnya.

Karenanya menurut Diah, jika kebijakan ini terus berlanjut, maka akan mengancam kehidupan mereka, terutama masa depan anak-anaknya.

“Dengan cara begini ini berarti, menambah anak putus sekolah. Bagaimana kami bisa bayar sekolah, bagaimana kami makan,” ujarnya lagi.

“Lah Pak Anies mah enak duduk-duduk bae di rumah datang gaji, lah kami duduk saja di rumah gigit jari, tembok digigit tidak bisa,” sambung Diah.

Keluhan yang sama juga diungkapkan pedagang lainnya Dominik, dia mengatakan sangat keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Kami kalau tidak dagang, bagaimana kami cari makan, kecuali kami dikasih makan dari sananya (pemerintah), kami pasti tidak keluar rumah total,” kata Dominik.

Dia pun mengaku semenjak penyekatan diberlakukan di kawasan BKT, membuat pendapatannya sangat berkurang drastis.

“Hari ini hanya Rp 30 ribu,” ungkapnya.

Oleh karenanya Diah dan Dominik pun berharap agar ada solusi bagi mereka, sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah dan pemerintah DKI Jakarta bisa tetap menekan penularan angka Covid-19.

Diketahui, kawasan BKT, Jakarta Timur merupakan kanal yang diperuntukkan mengendalikan aliran banjir di Ibu Kota. Bantaran dari kanal ini dimanfaatkan warga untuk bersantai, sehingga pada sore hingga malam hari banyak dipenuhi pedagang kaki lima.

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas warga. Ada 10 titik ruas jalan di wilayah Jakarta yang akan dilakukan penyekatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 10 titik ruas jalan tersebut dipilih lantaran kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Penyekatan berlaku mulai malam ini sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021) lalu.

Sambodo menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan mobilitas warga itu berlaku mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat situasional berdasar perkembangan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya.

Berikut daftar 10 titik ruas jalan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
  2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
  4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
  5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
  6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
  7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
  8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
  9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Load More