Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam apel petugas gabungan TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya tengah mengkaji usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah titik penyekatan di beberapa ruas jalan lainnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, usulan penambahan titik penyekatan itu disampaikan Anies melalui asistennya.

"Ini akan kita kaji bersamaan dalam rapat terkait dengan evaluasi dari efektifitas pembatasan mobilitas," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Diketahui, sebelumnya ada 10 titik penyekatan ruas jalan di Jakarta. Penyekatan dilakukan terkait pembatasan mobilitas warga.

Baca Juga: Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam

Pembatasan mobilitas itu dipicu lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta yang signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Terkait ini, Sambodo mengklaim penyekatan di 10 ruas jalan di Jakarta efektif menekan terjadinya kerumunan.

Warga dan pihak pengelola kafe hingga restoran, lanjut Sambodo, juga telah lebih mentaati protokol kesehatan.

"Terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan, baik misalnya dari sisi kerumunannya hilang. Kedua beberapa tempat-tempat usaha, kafe, restoran dan sebagainya itu sudah memenuhi prokes," ujarnya.

Berikut daftar 10 titik penyekatan di Jakarta:

Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Penyekatan 10 Ruas Jalan Efektif Hilangkan Kerumunan

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
  2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
  4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
  5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
  6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
  7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
  8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
  9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Kebijakan pembatasan mobilitas warga itu berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Sambodo menjelaskan kebijakan penyekatan ruas jalan tersebut bersifat situasional melihat perkembangan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya.

Load More