SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya tengah mengkaji usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah titik penyekatan di beberapa ruas jalan lainnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, usulan penambahan titik penyekatan itu disampaikan Anies melalui asistennya.
"Ini akan kita kaji bersamaan dalam rapat terkait dengan evaluasi dari efektifitas pembatasan mobilitas," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Diketahui, sebelumnya ada 10 titik penyekatan ruas jalan di Jakarta. Penyekatan dilakukan terkait pembatasan mobilitas warga.
Pembatasan mobilitas itu dipicu lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta yang signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Terkait ini, Sambodo mengklaim penyekatan di 10 ruas jalan di Jakarta efektif menekan terjadinya kerumunan.
Warga dan pihak pengelola kafe hingga restoran, lanjut Sambodo, juga telah lebih mentaati protokol kesehatan.
"Terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan, baik misalnya dari sisi kerumunannya hilang. Kedua beberapa tempat-tempat usaha, kafe, restoran dan sebagainya itu sudah memenuhi prokes," ujarnya.
Berikut daftar 10 titik penyekatan di Jakarta:
Baca Juga: Ikut Negara Lain, Anies Berencana Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 60 ribu per Jam
- Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
- Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
- Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
- Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
- Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
- Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Kebijakan pembatasan mobilitas warga itu berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Sambodo menjelaskan kebijakan penyekatan ruas jalan tersebut bersifat situasional melihat perkembangan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.
"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya.
Berita Terkait
-
Kematian Arya Daru Janggal? Komnas HAM Beberkan Temuan, Minta Polisi Tetap Buka Penyelidikan
-
Tidak Puas Kesimpulan Awal Polisi Soal Kasus Arya Daru, Amelia NasDem Tegaskan Transparansi
-
'Jangan Tutup Kasus Ini', Parlemen Turun Tangan Minta Polri Bongkar Ulang Misteri Kematian Arya Daru
-
Pamer Kondom - Pelumas saat Rilis Kasus Diplomat Arya Daru, Polda Metro Kena Sentil: Offside!
-
Bagaimana Cara Membuat Akun Letterboxd seperti Anies Baswedan?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
Spesifikasi dan Fitur BAIC BJ30, SUV Off-Road Hybrid
-
Daftar Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor
-
Viral Video Azizah Salsha Main Padel dengan Mantan, Netizen Heboh Kasihani Arhan
-
Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up