SuaraJakarta.id - Melonjaknya angka kasus positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru peraturan PPKM mikro Jakarta.
Ini berdasarkkan konsep pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang akan dimulai sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Adapun keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif provinsi daerah khusus Ibujota Jakarta Nomor 419 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemeberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwiasata.
Ada beberapa Jenis aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasional dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasi mikro, antara lain:
- Penyedia Jasa Akomodasi, dengan ketentuan dapat beroperasi selama 24 jam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat seperti spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dan lainnya.
- Rumah makan, kafe, restoran kapasitas maksimal pengunjung adalah 25%, dan dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional. Sedangkan untuk Dine-in diberikan batasan hingga pukul 20.00 WIB. Live music ditiadakan selama peraturan ini berlangsung. Kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup. Dilarang menjual pelayanan shisha.
- Pemerintah DKI juga melakukan pembatasan pada tempat perkantoran yang berada di zona kuning dan oranye dihimbau untuk work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan. Sedangkan bagi daerah yang berada dalam zona merah dihimbau untuk melakukan WFH sebesar 75% dan 25% melakukan WFO dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
- Hanya kegiatan pada sektor esensial seperti IT, keuangan, logistik, industri, utilitas publik dan objek vital nasional, kegiatan konstruksi, serta kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan belajar mengajar yang berada di zona kuning dan oranye dilakukan secara daring atau tatap muka sesuai dengan aturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sedangkan bagi daerah yang termasuk di zona merah proses belajar mengajar harus digunakan secara daring ata online.
- Pusat perbelanjaan atau mall dibatasi jam operasionallnya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan peribadatan diperbolehkan 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan
- Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 50% kapasitas
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya beroperasi 25% dari kapasitas
Kegiatan pada moda transportasi seperti angkutan umum massal, maksimal penumpang 50% dari kapasitas, sedangkan untuk ojek 100% dari kapasitas
Selain itu terdapat beberapa usaha pariwisata yang tidak boleh beroperasi antara lain:
- salon atau barbershop
- golf
- meeting atau seminaratau workshop di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Kawasanpariwisata atau taman rekreasi (Ancol, TMII, dan lainnya), selain itu ada pula 5. Museum dan galeri yang tidak boleh dioperasionalkan
- Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
- Fitness center, gym
- Upacara pernikahan di gedung pertemuan, dengan kapasitas pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan
- Resepsi pernikahan di hotel dan gedung, dengan maksimal pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan dan tak menyajikan hidangan makanan di tempat
- Bioskop
- Bowling, Billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Waterpark
- Geelanggang renang dan kolam renang
- Arena permainan anak
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau