SuaraJakarta.id - Melonjaknya angka kasus positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru peraturan PPKM mikro Jakarta.
Ini berdasarkkan konsep pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang akan dimulai sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Adapun keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif provinsi daerah khusus Ibujota Jakarta Nomor 419 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemeberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwiasata.
Ada beberapa Jenis aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasional dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasi mikro, antara lain:
- Penyedia Jasa Akomodasi, dengan ketentuan dapat beroperasi selama 24 jam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat seperti spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dan lainnya.
- Rumah makan, kafe, restoran kapasitas maksimal pengunjung adalah 25%, dan dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional. Sedangkan untuk Dine-in diberikan batasan hingga pukul 20.00 WIB. Live music ditiadakan selama peraturan ini berlangsung. Kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup. Dilarang menjual pelayanan shisha.
- Pemerintah DKI juga melakukan pembatasan pada tempat perkantoran yang berada di zona kuning dan oranye dihimbau untuk work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan. Sedangkan bagi daerah yang berada dalam zona merah dihimbau untuk melakukan WFH sebesar 75% dan 25% melakukan WFO dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
- Hanya kegiatan pada sektor esensial seperti IT, keuangan, logistik, industri, utilitas publik dan objek vital nasional, kegiatan konstruksi, serta kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan belajar mengajar yang berada di zona kuning dan oranye dilakukan secara daring atau tatap muka sesuai dengan aturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sedangkan bagi daerah yang termasuk di zona merah proses belajar mengajar harus digunakan secara daring ata online.
- Pusat perbelanjaan atau mall dibatasi jam operasionallnya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan peribadatan diperbolehkan 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan
- Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 50% kapasitas
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya beroperasi 25% dari kapasitas
Kegiatan pada moda transportasi seperti angkutan umum massal, maksimal penumpang 50% dari kapasitas, sedangkan untuk ojek 100% dari kapasitas
Selain itu terdapat beberapa usaha pariwisata yang tidak boleh beroperasi antara lain:
- salon atau barbershop
- golf
- meeting atau seminaratau workshop di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Kawasanpariwisata atau taman rekreasi (Ancol, TMII, dan lainnya), selain itu ada pula 5. Museum dan galeri yang tidak boleh dioperasionalkan
- Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
- Fitness center, gym
- Upacara pernikahan di gedung pertemuan, dengan kapasitas pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan
- Resepsi pernikahan di hotel dan gedung, dengan maksimal pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan dan tak menyajikan hidangan makanan di tempat
- Bioskop
- Bowling, Billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Waterpark
- Geelanggang renang dan kolam renang
- Arena permainan anak
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Bukan Sekadar Macet, Akar Polusi Jakarta Disebut Berasal dari Sistem Energi
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta