SuaraJakarta.id - Melonjaknya angka kasus positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru peraturan PPKM mikro Jakarta.
Ini berdasarkkan konsep pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang akan dimulai sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Adapun keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif provinsi daerah khusus Ibujota Jakarta Nomor 419 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemeberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwiasata.
Ada beberapa Jenis aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasional dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasi mikro, antara lain:
- Penyedia Jasa Akomodasi, dengan ketentuan dapat beroperasi selama 24 jam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat seperti spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dan lainnya.
- Rumah makan, kafe, restoran kapasitas maksimal pengunjung adalah 25%, dan dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional. Sedangkan untuk Dine-in diberikan batasan hingga pukul 20.00 WIB. Live music ditiadakan selama peraturan ini berlangsung. Kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup. Dilarang menjual pelayanan shisha.
- Pemerintah DKI juga melakukan pembatasan pada tempat perkantoran yang berada di zona kuning dan oranye dihimbau untuk work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan. Sedangkan bagi daerah yang berada dalam zona merah dihimbau untuk melakukan WFH sebesar 75% dan 25% melakukan WFO dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
- Hanya kegiatan pada sektor esensial seperti IT, keuangan, logistik, industri, utilitas publik dan objek vital nasional, kegiatan konstruksi, serta kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan belajar mengajar yang berada di zona kuning dan oranye dilakukan secara daring atau tatap muka sesuai dengan aturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sedangkan bagi daerah yang termasuk di zona merah proses belajar mengajar harus digunakan secara daring ata online.
- Pusat perbelanjaan atau mall dibatasi jam operasionallnya sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan peribadatan diperbolehkan 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan
- Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 50% kapasitas
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya beroperasi 25% dari kapasitas
Kegiatan pada moda transportasi seperti angkutan umum massal, maksimal penumpang 50% dari kapasitas, sedangkan untuk ojek 100% dari kapasitas
Selain itu terdapat beberapa usaha pariwisata yang tidak boleh beroperasi antara lain:
- salon atau barbershop
- golf
- meeting atau seminaratau workshop di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Kawasanpariwisata atau taman rekreasi (Ancol, TMII, dan lainnya), selain itu ada pula 5. Museum dan galeri yang tidak boleh dioperasionalkan
- Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
- Fitness center, gym
- Upacara pernikahan di gedung pertemuan, dengan kapasitas pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan
- Resepsi pernikahan di hotel dan gedung, dengan maksimal pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan dan tak menyajikan hidangan makanan di tempat
- Bioskop
- Bowling, Billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Waterpark
- Geelanggang renang dan kolam renang
- Arena permainan anak
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan
-
Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'
-
Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama
-
Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama
-
7 Fitur Galaxy AI di Samsung S26 yang Mengubah Cara Pengguna Berinteraksi dengan HP
-
Cek Pilihan Produk Terbaik Adidas Store Indonesia Kota Besar