SuaraJakarta.id - Semua kuburan ditutup di Jakarta Pusat. Warga dilarang ziarah selama PPKM ketat.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang masyarakat berziarah ke Taman Pemakaman Umum (TPU) selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan larangan bagi warga untuk berziarah ke TPU kembali diberlakukan, menyusul jumlah kasus COVID-19 yang terus meningkat di DKI Jakarta.
"Sementara ini ziarah ditiadakan. Untuk RTH, taman dan TPU ditutup, kecuali untuk pemakaman tetap beroperasi," kata Mila saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Cempaka Putih Masuk Zona Merah, Kapolres Jakpus: Harus Diverifikasi
Larangan berziarah ke TPU ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang, sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Meski ditutup untuk warga berziarah, Mila mengatakan bahwa TPU tetap dibuka khusus untuk operasional pemakaman dengan jumlah pengantar yang dibatasi.
Di Jakarta Pusat, ada empat TPU yang dikelola oleh Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, yakni TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru Barat (PSBB), TPU Kawi Kawi Johar Baru, dan TPU Petamburan.
Penutupan TPU untuk warga berziarah dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19.
"Untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti TPU jadi klaster baru penularan COVID-19," ujar Mila.
Baca Juga: 9 Pegawai Positif Covid, 18 Lainnya Reaktif, PN Jakarta Pusat Kembali Lockdown
Pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk berziarah ke TPU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
-
Pesepeda Tewas Akibat Kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Komunitas Gelar Aksi Tabur Bunga
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
-
Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Dorong Transaksi, BNI-Emirates Travel Fair 2025 Kembali Hadir dengan Beragam Penawaran Menarik
-
Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
-
Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
-
Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo
-
Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif - Berkelanjutan