SuaraJakarta.id - Semua kuburan ditutup di Jakarta Pusat. Warga dilarang ziarah selama PPKM ketat.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang masyarakat berziarah ke Taman Pemakaman Umum (TPU) selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan larangan bagi warga untuk berziarah ke TPU kembali diberlakukan, menyusul jumlah kasus COVID-19 yang terus meningkat di DKI Jakarta.
"Sementara ini ziarah ditiadakan. Untuk RTH, taman dan TPU ditutup, kecuali untuk pemakaman tetap beroperasi," kata Mila saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Cempaka Putih Masuk Zona Merah, Kapolres Jakpus: Harus Diverifikasi
Larangan berziarah ke TPU ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang, sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Meski ditutup untuk warga berziarah, Mila mengatakan bahwa TPU tetap dibuka khusus untuk operasional pemakaman dengan jumlah pengantar yang dibatasi.
Di Jakarta Pusat, ada empat TPU yang dikelola oleh Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, yakni TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru Barat (PSBB), TPU Kawi Kawi Johar Baru, dan TPU Petamburan.
Penutupan TPU untuk warga berziarah dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19.
"Untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti TPU jadi klaster baru penularan COVID-19," ujar Mila.
Baca Juga: 9 Pegawai Positif Covid, 18 Lainnya Reaktif, PN Jakarta Pusat Kembali Lockdown
Pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk berziarah ke TPU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) untuk perpanjangan PPKM skala Mikro yang berlaku hingga 5 Juli 2021.
Dalam lampiran keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. (Antara)
Berita Terkait
-
Deflasi dan PHK: Jeritan Pedagang Pasar Johar Baru, Tukang Bajaj Pun Ikut Merana
-
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
-
Intip Kesibukan Pekerja saat Pelipatan Surat Suara di KPU Jakarta Pusat
-
Miris, Kimberly Ryder dan Anak-anak Dikunci di Rumah oleh Edward Akbar
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari