SuaraJakarta.id - Pesanan peti jenazah di Jakarta meningkat akhir-akhir ini. Hal itu seiring melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta.
Meningkatnya pesanan peti jenazah seperti yang dialami CV. Sahabat Duka, perajin peti jenazah yang berlokasi di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dalam rentang waktu seminggu ini, pihak Sahabat Duka telah membuat hampir sebanyak 250 peti jenazah.
Peti jenazah tersebut merupakan pesanan yang kebanyakan berasal dari sejumlah rumah sakit di kawasan Jabodetabek.
"Kalau dalam seminggu ini, 250 peti mati mah ada. Pas COVID-19 melonjak saja. Kalau normal ya bisa dihitung lah, 5-6 peti," ungkap salah satu pekerja bernama Suherman saat dijumpai di lokasi, Jumat (25/6/2021).
Dampak meningkatnya pesanan peti jenazah, sedikitnya membuat para pekerja kewalahan. Dalam sehari mereka bisa membuat 15-20 peti jenazah, bahkan terkadang lebih.
"Kalau dipikir-pikir ya engap juga," sambungnya.
Kekinian, pihak Sahabat Duka menambah jumlah pekerja. Kondisi itu seiring bertambahnya jumlah pesanan setiap harinya.
"Biasanya cuma dikit, 5 orang lah. Kalau sekarang hampir 7-8 pekerja," papar Suherman.
Baca Juga: Covid RI Pecah Rekor Lagi! Pasien Tambah 18.872 dalam Sehari, 422 Orang Meninggal
Bertambahnya jumlah pesanan peti jenazah, membuat jam kerja pun ikut bertambah.
Suherman menyatakan, tidak semua pekerja terpaksa lembur. Mereka yang lembur biasanya bekerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Ya kalau masalah kerja sih ya nambah, cuma ya tidak semuanya lembur. Paling sebagian saja yang pada lembur. Paling dari 07.30 WIB atau jam 8 sampai jam 5 sore," ujarnya.
Suherman menambahkan, untuk harga peti jenazah khusus Covid-19 bisa mencapai kisaran Rp 700 ribu-Rp 800 ribu per peti.
"Kalau harga detail saya kurang paham. Kisaran Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu lah. Tergantung tingkatan saja," beber dia.
Berita Terkait
-
Profil PT Envio Global Persada yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos COVID-19
-
KPK Usut Bansos Presiden: Berani Bidik 'Ikan Paus' Korupsi atau Berhenti di Eselon Bawah?
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
-
Pulang dari Mekkah, Jemaah Haji Diminta Waspada dengan Gejala Covid-19
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial