SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menambah 12 titik penyekatan ruas jalan sebagai upaya untuk membatasi mobilitas warga DKI Jakarta di tengah melonjaknya angka kasus positif Covid-19. Belasan titik penyekatan itu berada di wilayah perbatasan atau daerah penyangga Jakarta.
Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, 12 titik penyekatan itu di antaranya berada di Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten.
"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi kemudian ditambah 12 titik di kawasan penyangga ibukota. Nanti titik-titiknya dimana akan kami sosialisasikan ke masyarakat," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Penyekatan akan diberlakukan setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Aturan tersebut seperti halnya yang diberlakukan pada 10 titik penyekatan di Jakarta.
"Aturan yang sama pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ujarnya.
Lonjakan Kasus Covid-19
Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 yang dihimpun suara.com melalui laman covid19.go.id pada Kamis (24/6) kemarin terjadi peningkatan angka kasus positif Covid-19 sebanyak 20.574.
Di Jakarta sendiri mengalami penambahan sebanyak 7.505 kasus. Secara kumulatif sudah ada 494.462 kasus positif yang ada di wilayah ibu kota.
Menyikapi itu, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan mobilitas warga. Ada 10 titik ruas jalan di wilayah Jakarta yang dilakukan penyekatan.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Polda Metro Kerahkan Polisi ke Kampung-kampung di Jakarta
Sambodo ketika itu mengatakan 10 titik ruas jalan tersebut dipilih lantaran kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Penyekatan berlaku mulai Senin (21/6) malam sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," ujar Sambodo.
Kebijakan pembatasan mobilitas warga berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sambodo menjelaskan kebijakan tersebut bersifat situasional melihat perkembangan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Berikut daftar 10 titik ruas jalan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak