Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Jum'at, 25 Juni 2021 | 18:25 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Suara.com/Yasir)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menambah 12 titik penyekatan ruas jalan sebagai upaya untuk membatasi mobilitas warga DKI Jakarta di tengah melonjaknya angka kasus positif Covid-19. Belasan titik penyekatan itu berada di wilayah perbatasan atau daerah penyangga Jakarta.

Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, 12 titik penyekatan itu di antaranya berada di Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten.

"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi kemudian ditambah 12 titik di kawasan penyangga ibukota. Nanti titik-titiknya dimana akan kami sosialisasikan ke masyarakat," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Penyekatan akan diberlakukan setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Aturan tersebut seperti halnya yang diberlakukan pada 10 titik penyekatan di Jakarta.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Polda Metro Kerahkan Polisi ke Kampung-kampung di Jakarta

"Aturan yang sama pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ujarnya.

Lonjakan Kasus Covid-19

Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 yang dihimpun suara.com melalui laman covid19.go.id pada Kamis (24/6) kemarin terjadi peningkatan angka kasus positif Covid-19 sebanyak 20.574.

Di Jakarta sendiri mengalami penambahan sebanyak 7.505 kasus. Secara kumulatif sudah ada 494.462 kasus positif yang ada di wilayah ibu kota.

Menyikapi itu, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan mobilitas warga. Ada 10 titik ruas jalan di wilayah Jakarta yang dilakukan penyekatan.

Baca Juga: Titik Pembatasan Mobilitas Ditambah, di Depok dan Bekasi Akan Ada Penyekatan

Sambodo ketika itu mengatakan 10 titik ruas jalan tersebut dipilih lantaran kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Penyekatan berlaku mulai Senin (21/6) malam sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," ujar Sambodo.

Kebijakan pembatasan mobilitas warga berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sambodo menjelaskan kebijakan tersebut bersifat situasional melihat perkembangan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Berikut daftar 10 titik ruas jalan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Load More