SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menambah 12 titik penyekatan ruas jalan sebagai upaya untuk membatasi mobilitas warga DKI Jakarta di tengah melonjaknya angka kasus positif Covid-19. Belasan titik penyekatan itu berada di wilayah perbatasan atau daerah penyangga Jakarta.
Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, 12 titik penyekatan itu di antaranya berada di Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten.
"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi kemudian ditambah 12 titik di kawasan penyangga ibukota. Nanti titik-titiknya dimana akan kami sosialisasikan ke masyarakat," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Penyekatan akan diberlakukan setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Aturan tersebut seperti halnya yang diberlakukan pada 10 titik penyekatan di Jakarta.
"Aturan yang sama pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ujarnya.
Lonjakan Kasus Covid-19
Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 yang dihimpun suara.com melalui laman covid19.go.id pada Kamis (24/6) kemarin terjadi peningkatan angka kasus positif Covid-19 sebanyak 20.574.
Di Jakarta sendiri mengalami penambahan sebanyak 7.505 kasus. Secara kumulatif sudah ada 494.462 kasus positif yang ada di wilayah ibu kota.
Menyikapi itu, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan mobilitas warga. Ada 10 titik ruas jalan di wilayah Jakarta yang dilakukan penyekatan.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Polda Metro Kerahkan Polisi ke Kampung-kampung di Jakarta
Sambodo ketika itu mengatakan 10 titik ruas jalan tersebut dipilih lantaran kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Penyekatan berlaku mulai Senin (21/6) malam sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," ujar Sambodo.
Kebijakan pembatasan mobilitas warga berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sambodo menjelaskan kebijakan tersebut bersifat situasional melihat perkembangan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Berikut daftar 10 titik ruas jalan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo