SuaraJakarta.id - Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al-Aiyub usul jasad COVID-19 Jakarta dimakamkan massal. Ini karena kasus COVID-19 menggila dan pertambahan pasien semakin banyak
Bahkan setiap hari rata-rata, ratusan jenazah di Jakarta dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Pada 22 Juni terdapat 150 pemakaman, lalu 23 Juni sebanyak 180 pemakaman yang menggunakan protap Covid-19. Kondisi ini membawa masalah, karena luas lahan penguburan Covid-19 di DKI Jakarta, semakin menipis.
Menurut Sholahuddin, pemakaman massal bisa dilakukan karena Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
Baca Juga: Darurat! Rumah Sakit di Kabupaten Tangerang Penuh Pasien COVID-19, BOR 93 Persen
"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Sholahuddin dikutip dari laman resmi MUI, Minggu siang.
Penguburan jenazah dalam satu lubang bisa menjadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.
Sholahuddin berpandangan, banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, lanjut Sholahuddin, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.
"Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan," kata Sholahuddin.
Sholahuddin menambahkan, 15 tahun sebelum pandemi Covid-19, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.
Baca Juga: Habis BCL Sampai Najwa Shihab, Kini Jerinx Berantem dengan Tompi: Dia Fitnah Saya
Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat.
Hak-hak mereka seperti dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.
Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis.
Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.
Berita Terkait
-
Buru Jukir Liar, Dishub DKI Pasang Tujuh CCTV di Tanah Abang
-
Sarinah Jakarta: Ruang Publik dengan Gaya Kekinian di Jantung Ibu Kota
-
Pramono Bakal Mulai Manggarai Berselawat Pekan Ini, Efektif Cegah Tawuran?
-
Akui Tiang Mangkrak Proyek Monorail Rusak Pemandangan, Pramono: Saya Ingin Selesaikan Itu
-
Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini