SuaraJakarta.id - Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al-Aiyub usul jasad COVID-19 Jakarta dimakamkan massal. Ini karena kasus COVID-19 menggila dan pertambahan pasien semakin banyak
Bahkan setiap hari rata-rata, ratusan jenazah di Jakarta dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Pada 22 Juni terdapat 150 pemakaman, lalu 23 Juni sebanyak 180 pemakaman yang menggunakan protap Covid-19. Kondisi ini membawa masalah, karena luas lahan penguburan Covid-19 di DKI Jakarta, semakin menipis.
Menurut Sholahuddin, pemakaman massal bisa dilakukan karena Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Sholahuddin dikutip dari laman resmi MUI, Minggu siang.
Penguburan jenazah dalam satu lubang bisa menjadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.
Sholahuddin berpandangan, banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, lanjut Sholahuddin, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.
"Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan," kata Sholahuddin.
Sholahuddin menambahkan, 15 tahun sebelum pandemi Covid-19, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.
Baca Juga: Darurat! Rumah Sakit di Kabupaten Tangerang Penuh Pasien COVID-19, BOR 93 Persen
Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat.
Hak-hak mereka seperti dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.
Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis.
Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.
Tag
Berita Terkait
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Persija Bakal Habis-habisan Kalahkan Persijap Demi Puncak Klasemen Super League
-
Pelatih Persija Jakarta Bingung Disebut Bakal Hadapi Hertha Berlin
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Wangi Tahan Lama Tanpa Iritasi: Tren Baru Deterjen untuk Kulit Sensitif
-
Cek Fakta: Viral Klaim Bom Bunuh Diri di Bandara Hang Nadim Batam, Benarkah?
-
7 Tablet Murah untuk Gantikan Buku Catatan di 2026, Cocok untuk Pelajar & Pekerja
-
Imigrasi Pastikan Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Simak Daftar Pengalihan Arus Jalan Menuju TMII dan Ragunan pada Malam Tahun Baru