Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 27 Juni 2021 | 14:12 WIB
Warga berdoa di makam keluarganya saat melakukan ziarah kubur di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Selasa (18/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al-Aiyub usul jasad COVID-19 Jakarta dimakamkan massal. Ini karena kasus COVID-19 menggila dan pertambahan pasien semakin banyak

Bahkan setiap hari rata-rata, ratusan jenazah di Jakarta dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Pada 22 Juni terdapat 150 pemakaman, lalu 23 Juni sebanyak 180 pemakaman yang menggunakan protap Covid-19. Kondisi ini membawa masalah, karena luas lahan penguburan Covid-19 di DKI Jakarta, semakin menipis.

Menurut Sholahuddin, pemakaman massal bisa dilakukan karena Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.

Baca Juga: Darurat! Rumah Sakit di Kabupaten Tangerang Penuh Pasien COVID-19, BOR 93 Persen

"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Sholahuddin dikutip dari laman resmi MUI, Minggu siang.

Warga berdoa di makam keluarganya saat melakukan ziarah kubur di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Selasa (18/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Penguburan jenazah dalam satu lubang bisa menjadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.

Sholahuddin berpandangan, banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, lanjut Sholahuddin, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.

"Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan," kata Sholahuddin.

Sholahuddin menambahkan, 15 tahun sebelum pandemi Covid-19, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.

Baca Juga: Habis BCL Sampai Najwa Shihab, Kini Jerinx Berantem dengan Tompi: Dia Fitnah Saya

Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Warga menyiramkan air ke makam keluarganya saat melakukan ziarah kubur di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Selasa (18/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat.

Hak-hak mereka seperti dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.

Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis.

Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.

Load More