SuaraJakarta.id - Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al-Aiyub usul jasad COVID-19 Jakarta dimakamkan massal. Ini karena kasus COVID-19 menggila dan pertambahan pasien semakin banyak
Bahkan setiap hari rata-rata, ratusan jenazah di Jakarta dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Pada 22 Juni terdapat 150 pemakaman, lalu 23 Juni sebanyak 180 pemakaman yang menggunakan protap Covid-19. Kondisi ini membawa masalah, karena luas lahan penguburan Covid-19 di DKI Jakarta, semakin menipis.
Menurut Sholahuddin, pemakaman massal bisa dilakukan karena Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Sholahuddin dikutip dari laman resmi MUI, Minggu siang.
Penguburan jenazah dalam satu lubang bisa menjadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.
Sholahuddin berpandangan, banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, lanjut Sholahuddin, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.
"Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan," kata Sholahuddin.
Sholahuddin menambahkan, 15 tahun sebelum pandemi Covid-19, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.
Baca Juga: Darurat! Rumah Sakit di Kabupaten Tangerang Penuh Pasien COVID-19, BOR 93 Persen
Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat.
Hak-hak mereka seperti dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.
Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis.
Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo dan El-Sisi Bertemu, Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama
-
Dari Pertemanan hingga Aksi Sosial, Perjalanan Anak Muda di Balik Nada Kasih
-
Konser Amal Nada Kasih Kumpulkan Donasi Rp414 Juta untuk Anak yang Membutuhkan Layanan Kesehatan
-
Konser Amal Nada Kasih "Harapan dalam Harmoni", Wujud Kepedulian Generasi Muda melalui Musik
-
Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Sembilan Celurit Diamankan, Lima Terduga Pelaku Tawuran Diciduk di Jakarta Timur
-
BRI Pimpin Daftar Merek Paling Bernilai di Indonesia Selama Empat Tahun Berturut-turut
-
Bikin Weekend Lebih Istimewa, Berikut Promo Nonton The Premiere untuk Nasabah BRI
-
Diskon MCU hingga 20%, Simak Healthcare Privilege BRI dan Prodia
-
Perkuat Standar Pelayanan, PKSS Gelar Jambore Satpam 2026 di 34 Cabang Indonesia