Siapapun yang menolak vaksin Covid-19, tidak bisa lagi menerima bansos dan bisa dikenai denda hingga jutaan rupiah.
Sanksi bagi penolak vaksin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada Pasal 13A ayat 2, disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kemenkes, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat 4, disebutkan bentuk sanksi yang diberikan bagi penolak vaksin Covid-19.
Selain dikenai denda dan tidak bisa memperoleh bansos, penolak vaksin juga tidak bisa menerima layanan administratif dari pemerintahan, seperti membuat SKCK, SIM, KTP, dan lain-lain.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” bunyi Pasal 13 ayat 4 Perpres 14.2021.
Jika Perpres ini dihubungkan dengan UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan kewajiban masyarakat untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat, maka program vaksinasi pun bisa dianggap sebagai suatu kewajiban bagi seluruh masyarakat yang terdampak oleh pandemi.
Kemudian, mengacu kepada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka penolak vaksin bisa dihukum pidana dan membayar denda hingga ratusan juta.
Baca Juga: Penolak Vaksin COVID-19 Tak Dapat Bansos, Dipersulit Bikin KTP dan SIM, Ngeri Banget!
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Mengacu pasal di atas, Jika vaksinasi dikategorikan sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka penolak vaksin bisa dianggap sebagai penghalang penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang bisa menyebabkan kedaruratan.
Sanksi yang dikenakan adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
-
Megah! Mal Ini Disulap Jadi Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026, Intip Dekorasi Cantiknya
-
Bukan Sekadar Kafe Biasa: Arcafe Resmi Dibuka, Siap Bawa Fans 'Masuk' ke Dunia Jujutsu Kaisen!
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?
-
Seorang Dokter di Inggris Coba Bunuh Pasangan Ibunya dengan Vaksin COVID-19 Palsu!
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo