SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pengendalian dan pembatasan mobilitas warga di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Kebijakan pembatasan mobilitas warga ini dalam upaya menekan angka kasus positif COVID-19 yang terus menggila setiap harinya.
Ada 35 titik ruas jalan di Jadetabek yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo merincikan pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. Sedangkan pengendalian mobilitas warga dilakukan di 14 titik.
Pembatasan mobilitas warga berlaku setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pada 21 titik ruas jalan tersebut akan dilakukan penutupan jalan.
Hanya penghuni setempat dan kendaraan layanan kesehatan serta darurat lainnya yang diperbolehkan melintas.
"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," kata Sambodo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Sementara itu, Sambodo menjelaskan pada 14 titik pengendalian mobilitas warga pihaknya tidak melakukan penutupan jalan.
Melainkan hanya melakukan patroli rutin untuk mengawasi aktivitas warga agar tidak terjadi kerumunan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Warga di Jadetabek
"Kita akan tempatkan anggota dititik-titik rawan di kawasan tersebut. Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," jelasnya.
Berikut titik pengendalian dan pembatasan mobilitas warga di Jadetabek:
Titik Pembatasan Mobilitas
Jakarta Pusat
- Jalan Sabang
- Jalan Cikini Raya
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Apron
Jakarta Timur
- Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026