SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum mau bicara panjang lebar soal rencana pengetatan lagi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di ibu kota. Pemerintah pusat sudah menyampaikan rencana untuk mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 17.00 WIB.
Riza enggan mendahului keputusan yang akan dibuat nantinya. Setelah ada kebijakan yang diumumkan pemerintah pusat, nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta.
"Nanti akan diumumkan persisnya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Riza menyebut sejauh ini pihaknya masih menjalankan aturan PPKM skala mikro yang masih berjalan hingga 5 Juli mendatang. Dalam penerapan aturan ini, sudah dilakukan penebalan pembatasan seperti 75 persen pegawai WFH, operasional kegiatan masyarakat sampai 20.00 WIB hingga penutupan sejumlah jalan.
"Inikan kebijakan sudah diambil sampai tanggal 5 Juli kita akan lihat dalam beberapa hari ini perkembangan," ujarnya.
Kemarin, Gubernur Anies Baswedan juga sudah melakukan rapat dengan Kementerian terkait serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda dari daerah lain. Namun ia tak merinci apa hasil rapatnya.
"Sejauh yang saya tahu, pak Gubernur rapat dengan Menkes, Mendagri, Gubernur Kapolda dan Pangdam seluruh Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan ada beberapa pengetatan kegiatan masyarakat di daerah zona merah dan oranye, contohnya mal hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: IDI Balikpapan Desak PSBB, Ditolak Mentah-mentah Pemkot, Sekda: Belum Ada Instruksi Pusat
"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Senin (28/6).
Selain itu, kegiatan perkantoran juga dibatasi, 75 persen kerja dari rumah (WFH) dan 25 persen tetap masuk kantor (WFO).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026