SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum mau bicara panjang lebar soal rencana pengetatan lagi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di ibu kota. Pemerintah pusat sudah menyampaikan rencana untuk mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 17.00 WIB.
Riza enggan mendahului keputusan yang akan dibuat nantinya. Setelah ada kebijakan yang diumumkan pemerintah pusat, nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta.
"Nanti akan diumumkan persisnya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Riza menyebut sejauh ini pihaknya masih menjalankan aturan PPKM skala mikro yang masih berjalan hingga 5 Juli mendatang. Dalam penerapan aturan ini, sudah dilakukan penebalan pembatasan seperti 75 persen pegawai WFH, operasional kegiatan masyarakat sampai 20.00 WIB hingga penutupan sejumlah jalan.
"Inikan kebijakan sudah diambil sampai tanggal 5 Juli kita akan lihat dalam beberapa hari ini perkembangan," ujarnya.
Kemarin, Gubernur Anies Baswedan juga sudah melakukan rapat dengan Kementerian terkait serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda dari daerah lain. Namun ia tak merinci apa hasil rapatnya.
"Sejauh yang saya tahu, pak Gubernur rapat dengan Menkes, Mendagri, Gubernur Kapolda dan Pangdam seluruh Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan ada beberapa pengetatan kegiatan masyarakat di daerah zona merah dan oranye, contohnya mal hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: IDI Balikpapan Desak PSBB, Ditolak Mentah-mentah Pemkot, Sekda: Belum Ada Instruksi Pusat
"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Senin (28/6).
Selain itu, kegiatan perkantoran juga dibatasi, 75 persen kerja dari rumah (WFH) dan 25 persen tetap masuk kantor (WFO).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia