SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum mau bicara panjang lebar soal rencana pengetatan lagi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di ibu kota. Pemerintah pusat sudah menyampaikan rencana untuk mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 17.00 WIB.
Riza enggan mendahului keputusan yang akan dibuat nantinya. Setelah ada kebijakan yang diumumkan pemerintah pusat, nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta.
"Nanti akan diumumkan persisnya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Riza menyebut sejauh ini pihaknya masih menjalankan aturan PPKM skala mikro yang masih berjalan hingga 5 Juli mendatang. Dalam penerapan aturan ini, sudah dilakukan penebalan pembatasan seperti 75 persen pegawai WFH, operasional kegiatan masyarakat sampai 20.00 WIB hingga penutupan sejumlah jalan.
"Inikan kebijakan sudah diambil sampai tanggal 5 Juli kita akan lihat dalam beberapa hari ini perkembangan," ujarnya.
Kemarin, Gubernur Anies Baswedan juga sudah melakukan rapat dengan Kementerian terkait serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda dari daerah lain. Namun ia tak merinci apa hasil rapatnya.
"Sejauh yang saya tahu, pak Gubernur rapat dengan Menkes, Mendagri, Gubernur Kapolda dan Pangdam seluruh Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan ada beberapa pengetatan kegiatan masyarakat di daerah zona merah dan oranye, contohnya mal hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: IDI Balikpapan Desak PSBB, Ditolak Mentah-mentah Pemkot, Sekda: Belum Ada Instruksi Pusat
"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Senin (28/6).
Selain itu, kegiatan perkantoran juga dibatasi, 75 persen kerja dari rumah (WFH) dan 25 persen tetap masuk kantor (WFO).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Pasca-Demonstrasi DLH DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dalam Semalam
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Depan Mata, Sikat 7 Link Ini Sekarang!
-
Bank Mandiri Sambut Positif Penurunan BI Rate, Perkuat Peran Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
5 Link Saldo DANA Kaget Jadi Teman Nyantai Pulang Kerja, Semoga Beruntung!
-
Pasar Rakyat dan Face Painting Meriahkan Perayaan HUT ke-80 RI di Tangerang