SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat merupakan bentuk ikhtiar penyelamatan masyarakat dari pandemi COVID-19.
"Saya ingin sampaikan, ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan. Jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan. Tapi untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Meskipun pembatasan yang akan diberlakukan akan lebih ketat, Anies menekankan bahwa PPKM Darurat untuk penyelamatan, sehingga warga diminta untuk mengikutinya dengan sepenuh hati.
"Jadi, kalau mendengar pesan mengenai kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, waduh kalau gitu kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang, tapi dipandang 'kalau begitu kami sedang diselamatkan'. Ini supaya tidak terpapar," ucapnya.
Baca Juga: Tunggu Keputusan Pusat, DIY Siap Terapkan PPKM Darurat
Terkait dengan PPKM Darurat ini, Anies mengungkapkan saat ini pemerintah pusat tengah melakukan finalisasi kebijakan yang rencananya akan berlaku se-Jawa.
"Detilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa. Nah, itu semua sedang difinalkan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu-dua lokasi saja," kata Anies.
Anies menerangkan, dalam aturan terbaru, masing-masing kabupaten/kota akan menjalankan PPKM Darurat sesuai kriteria yang ditetapkan.
"Jadi akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan," ujarnya.
Dikabarkan, PPKM Darurat Jakarta sedang disiapkan untuk diberlakukan. Dari info yang beredar, rencananya kebijakan ini bakal dilakukan mulai awal Juli mendatang.
Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Diberlakukan, Ini Empat Permintaan Anies ke Luhut
Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM darurat Jakarta ini.
Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB dari yang sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal ditetapkan di angka 25 persen untuk berbagai kegiatan.
Berita Terkait
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Film Jumbo Dipuji Anies Baswedan, Benih Lahirnya Studio Ghibli Tanah Air
-
Intip Baju Pernikahan Anak Anies Baswedan, Dirancang Khusus oleh Didit Hediprasetyo Anak Prabowo
-
Bak Pinang Dibelah Dua: Gaya Komunikasi PM Singapura Disandingkan Anies Baswedan
-
Detik-detik Prabowo Ungkap Anies Baswedan Tak Bayar Baju Rancangan Didit Hediprasetyo
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya