Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:05 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai memantau vaksinasi ojol dan lansia di ICE BSD, Pagedangan, Sabtu (13/3/2021). [Suara.com/Wivy]

Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.

"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Bupati Bogor Sosialisasikan 14 Aturan Baru

Load More