Tapi kali ini, namanya baru lagi dengan penambahan embel-embel "darurat".
Lalu apa bedanya dengan PPKM yang dulu, dan yang lebih dahulu lagi: PSBB?
Perkantoran
Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.
Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.
Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%.
Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Ketentuan ini sama halnya dengan PSBB.
Namun, berdasarkan Pergub Jakarta No.33/2020 yang menjadi dasar PSBB pertama di Jakarta, disebutkan secara jelas seluruh kantor/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan kantor perwakilan negara asing masuk yang dikecualikan.
Baca Juga: Vaksinasi di 73 Titik, Bupati Tangerang Target Vaksin 2 Juta Warga Hingga Akhir Tahun
Sementara itu, PPKM mikro aktivitas perkantoran tetap boleh berlangsung dengan ketentuan penerapan bekerja dari rumah 50% jika berada di zona kuning dan oranye, serta bekerja 75% dari rumah bagi kantor yang berada di zona merah.
Aturan PPKM mikro sudah diperpanjang 10 kali sejak ditetapkan pertama 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.
"Pengetatan pembatasan ini, bukan pelarangan. Pembatasan aktivitas. Namun seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih bisa dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga.
Tempat makan
Secara umum, pemberlakuan pembatasan di tempat makan selama PSBB dengan ketentuan PPKM darurat tak jauh berbeda.
Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar.
Tag
Berita Terkait
-
Ketemu KDM, Surya Kades Terpilih Mekarwangi Sampaikan Keluhan Pembangunan
-
Bungkam Cibiran Tanpa Dendam, Ini Wejangan Sejuk Kades Pemilah Sampah di Bekasi kepada Sang Anak
-
Kemenangan Pengepul Sampah di Pilkades Bekasi Disorot Media Asing: Duit Tak Berpengaruh
-
Dari Pemilah Sampah hingga Menang Pilkades, Begini Cerita Surya bin Samid
-
Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up