Tapi kali ini, namanya baru lagi dengan penambahan embel-embel "darurat".
Lalu apa bedanya dengan PPKM yang dulu, dan yang lebih dahulu lagi: PSBB?
Perkantoran
Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.
Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.
Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%.
Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Ketentuan ini sama halnya dengan PSBB.
Namun, berdasarkan Pergub Jakarta No.33/2020 yang menjadi dasar PSBB pertama di Jakarta, disebutkan secara jelas seluruh kantor/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan kantor perwakilan negara asing masuk yang dikecualikan.
Baca Juga: Vaksinasi di 73 Titik, Bupati Tangerang Target Vaksin 2 Juta Warga Hingga Akhir Tahun
Sementara itu, PPKM mikro aktivitas perkantoran tetap boleh berlangsung dengan ketentuan penerapan bekerja dari rumah 50% jika berada di zona kuning dan oranye, serta bekerja 75% dari rumah bagi kantor yang berada di zona merah.
Aturan PPKM mikro sudah diperpanjang 10 kali sejak ditetapkan pertama 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.
"Pengetatan pembatasan ini, bukan pelarangan. Pembatasan aktivitas. Namun seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih bisa dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga.
Tempat makan
Secara umum, pemberlakuan pembatasan di tempat makan selama PSBB dengan ketentuan PPKM darurat tak jauh berbeda.
Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar.
Tag
Berita Terkait
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
Dedi Mulyadi: Politik Merusak Desa, Tak Semua Perlu Adakan Pilkades
-
Kawasan Industri Karya Indah Diresmikan, Mampu Tampung Ribuan Tenaga Kerja Baru
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak