SuaraJakarta.id - RSUP Sitanala Tangerang memberlakukan sistem buka tutup terima pasien COVID-19. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpakan dan antrean saat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Ketua Satgas Covid-19 RSUP Sitanala, Sarwoko mengatakan aturan itu berlaku sejak Rabu (30/6/2021).
"Memberlakukan sistem buka tutup, untuk mengurai antrian pasien masuk IGD," ujar Ketua Satgas Covid-19 RSUP Sitanala Sarwoko dalam pesan singkat yang diterima Suara.com, Jumat (2/7/2021).
"Dalam penerapannya, sistem buka tutup berlaku dalam hitungan jam, dalam sehari bisa beberapa kali buka tutup, jadi melihat kondisi," sambungnya.
Sarwoko menjelaskan alasannya memberlakukan aturan tersebut. Menurutnya pasien Covid-19, saat mengantre justru akan terlalu beresiko terhadap pasien lainnya.
"Karena mereka dalam kondisi sesak, dalam kondisi sakit yag berat, dan kadang-kadang sebagian kritis, itu sangat berisiko kalau menunggu di ruang antrean terlalu lama," katanya.
Dalam kesempatannya, ia menerangkan Keterisian kamar isolasi di RSUP Sitanala, Kota Tangerang, mencapai 98 persen dari total 130 tempat tidur isolasi pasien. Dirinya menambahkan, pasien yang datang ke RS tersebut, masih terus berdatangan
"BOR isolasi kita 98 persen dari total 130 Bed Isolasi," tuturnya.
Namun Sarwoko memastikan, dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir ini, tingkat keterisian tempat tidur isolasi di RSUP Sitanala, rata - rata 90 persen.
Baca Juga: Catat! Ini Tolok Ukur Pasien Covid-19 Selesai Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
"Kalau dikalkulasi BOR kita rata rata 90 persen," tutupnya.
PPKM Dimulai Besok
Presiden Jokowi memperkenalkan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, untuk menekan laju kasus covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Sampai Kamis (1/7/2021), kasus harian positif covid-19 secara nasional masih memecahkan regional sehari sebelumnya.
Kamis hari ini, terdapat 24.836 kasus positif atau meningkat dua kali lipat dari dua pekan terakhir. Angka kematian juga meningkat 250 persen dalam periode yang sama.
Angka ini direspons Presiden Joko Widodo dengan pengumuman kebijakan PPKM Darurat.
Tag
Berita Terkait
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
-
INFOGRAFIS Tutupnya Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran
-
Yang Tertinggal, Bekas Pusat Isolasi Pasien Covid-19 Saat Pandemi
-
Kini Resmi Ditutup, Kilas Balik Sejarah Wisma Atlet Hingga Jadi RS Darurat Covid-19
-
Pasien COVID-19 Bertambah 222 Orang Hari Ini, Warga DIminta Tidak Lengah
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
MUI Puji Polri Ungkap 197 Ton hingga Tangkap 51.763 Tersangka Narkoba
-
4 Tahun Utang PON Papua Belum Dibayar, Purbaya Turun Tangan!
-
Efek Domino Kasus Chromebook Nadiem: Kejagung Periksa Pejabat di Daerah
-
GBK Perketat Aturan Fotografi: Siap-Siap Izin Kalau Mau Komersial
-
SPF 50+ Tapi Tetap Ringan? Ini 4 Sunscreen Gel Andalan untuk Kulit Berminyak di Iklim Tropis