SuaraJakarta.id - RSUP Sitanala Tangerang memberlakukan sistem buka tutup terima pasien COVID-19. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpakan dan antrean saat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Ketua Satgas Covid-19 RSUP Sitanala, Sarwoko mengatakan aturan itu berlaku sejak Rabu (30/6/2021).
"Memberlakukan sistem buka tutup, untuk mengurai antrian pasien masuk IGD," ujar Ketua Satgas Covid-19 RSUP Sitanala Sarwoko dalam pesan singkat yang diterima Suara.com, Jumat (2/7/2021).
"Dalam penerapannya, sistem buka tutup berlaku dalam hitungan jam, dalam sehari bisa beberapa kali buka tutup, jadi melihat kondisi," sambungnya.
Sarwoko menjelaskan alasannya memberlakukan aturan tersebut. Menurutnya pasien Covid-19, saat mengantre justru akan terlalu beresiko terhadap pasien lainnya.
"Karena mereka dalam kondisi sesak, dalam kondisi sakit yag berat, dan kadang-kadang sebagian kritis, itu sangat berisiko kalau menunggu di ruang antrean terlalu lama," katanya.
Dalam kesempatannya, ia menerangkan Keterisian kamar isolasi di RSUP Sitanala, Kota Tangerang, mencapai 98 persen dari total 130 tempat tidur isolasi pasien. Dirinya menambahkan, pasien yang datang ke RS tersebut, masih terus berdatangan
"BOR isolasi kita 98 persen dari total 130 Bed Isolasi," tuturnya.
Namun Sarwoko memastikan, dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir ini, tingkat keterisian tempat tidur isolasi di RSUP Sitanala, rata - rata 90 persen.
Baca Juga: Catat! Ini Tolok Ukur Pasien Covid-19 Selesai Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
"Kalau dikalkulasi BOR kita rata rata 90 persen," tutupnya.
PPKM Dimulai Besok
Presiden Jokowi memperkenalkan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, untuk menekan laju kasus covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Sampai Kamis (1/7/2021), kasus harian positif covid-19 secara nasional masih memecahkan regional sehari sebelumnya.
Kamis hari ini, terdapat 24.836 kasus positif atau meningkat dua kali lipat dari dua pekan terakhir. Angka kematian juga meningkat 250 persen dalam periode yang sama.
Angka ini direspons Presiden Joko Widodo dengan pengumuman kebijakan PPKM Darurat.
Tag
Berita Terkait
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
-
INFOGRAFIS Tutupnya Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran
-
Yang Tertinggal, Bekas Pusat Isolasi Pasien Covid-19 Saat Pandemi
-
Kini Resmi Ditutup, Kilas Balik Sejarah Wisma Atlet Hingga Jadi RS Darurat Covid-19
-
Pasien COVID-19 Bertambah 222 Orang Hari Ini, Warga DIminta Tidak Lengah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan