SuaraJakarta.id - RSUP Sitanala Tangerang memberlakukan sistem buka tutup terima pasien COVID-19. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpakan dan antrean saat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Ketua Satgas Covid-19 RSUP Sitanala, Sarwoko mengatakan aturan itu berlaku sejak Rabu (30/6/2021).
"Memberlakukan sistem buka tutup, untuk mengurai antrian pasien masuk IGD," ujar Ketua Satgas Covid-19 RSUP Sitanala Sarwoko dalam pesan singkat yang diterima Suara.com, Jumat (2/7/2021).
"Dalam penerapannya, sistem buka tutup berlaku dalam hitungan jam, dalam sehari bisa beberapa kali buka tutup, jadi melihat kondisi," sambungnya.
Sarwoko menjelaskan alasannya memberlakukan aturan tersebut. Menurutnya pasien Covid-19, saat mengantre justru akan terlalu beresiko terhadap pasien lainnya.
"Karena mereka dalam kondisi sesak, dalam kondisi sakit yag berat, dan kadang-kadang sebagian kritis, itu sangat berisiko kalau menunggu di ruang antrean terlalu lama," katanya.
Dalam kesempatannya, ia menerangkan Keterisian kamar isolasi di RSUP Sitanala, Kota Tangerang, mencapai 98 persen dari total 130 tempat tidur isolasi pasien. Dirinya menambahkan, pasien yang datang ke RS tersebut, masih terus berdatangan
"BOR isolasi kita 98 persen dari total 130 Bed Isolasi," tuturnya.
Namun Sarwoko memastikan, dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir ini, tingkat keterisian tempat tidur isolasi di RSUP Sitanala, rata - rata 90 persen.
Baca Juga: Catat! Ini Tolok Ukur Pasien Covid-19 Selesai Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
"Kalau dikalkulasi BOR kita rata rata 90 persen," tutupnya.
PPKM Dimulai Besok
Presiden Jokowi memperkenalkan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, untuk menekan laju kasus covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Sampai Kamis (1/7/2021), kasus harian positif covid-19 secara nasional masih memecahkan regional sehari sebelumnya.
Kamis hari ini, terdapat 24.836 kasus positif atau meningkat dua kali lipat dari dua pekan terakhir. Angka kematian juga meningkat 250 persen dalam periode yang sama.
Angka ini direspons Presiden Joko Widodo dengan pengumuman kebijakan PPKM Darurat.
Tag
Berita Terkait
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
-
INFOGRAFIS Tutupnya Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran
-
Yang Tertinggal, Bekas Pusat Isolasi Pasien Covid-19 Saat Pandemi
-
Kini Resmi Ditutup, Kilas Balik Sejarah Wisma Atlet Hingga Jadi RS Darurat Covid-19
-
Pasien COVID-19 Bertambah 222 Orang Hari Ini, Warga DIminta Tidak Lengah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak