Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:05 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat melakukan sidak ke Tangcity Mall, Senin (3/5/2021). [SuaraJakarta.id/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Warga Kota Tangerang dilarang makan di warung pinggir jalan atau warung PKL. Ini menyusul penerapan PPKM darurat Jawa-Bali.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan akan mengikuti pemerintah pusat dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dirinya menjelaskan salah satu cara yang efektif, yakni membatasi mobilitas masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Kalau bisa ditiadakan, semua menahan diri di rumah. Kalau ada hal penting saja, makanya rumah makan sekarang hanya boleh take away, warung PKL sekalipun," ujar Arief setelah salat istighosah, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Ngenes! Terapkan PPKM Darurat, Pemkot Tegal Tak Berikan Bansos

"Kegiatan sosial, pernikahan hajatan dan lain sebagainya hanya diperkenankan akad nikah tidak ada makan minuum yang nikah boleh nikah tapi hanya akad nikahnya saja," tambahnya.

Oleh sebab itu, Arief mengajak masyarakat kota Tangerang dan sekitarnya, memahami kondisi bangsa saat ini dan berdoa agar penyakit Covid-19 segera berakhir.

"Bahwa kondisi sedang tidak baik-baik saja. Untuk itu doa adalah senjatanya orang beriman," katanya.

Dalam kesempatannya, Arief untuk bulan Juni 2021 saja, 320 warga kota Tangerang, dilaporkan meninggal dunia akibat Covid-19. Angka tersebut, merupakan rekor kematian tertinggi yang terjadi di kota Tangerang, sejak Maret 2020 lalu.

"Satu bulan ini sudah 320 yang meninggal dan Ini rekor terbanyak, dulu Januari paling banyak 200-an jadi memang sangat memprihatinkan. Untuk itu kami berharap dukungan dan yang terpenting doa," tutupnya.

Baca Juga: Geger Ucapan Indonesia Dimarahi Tuhan karena Tutup Masjid, Gus Nadir Semprot Anwar Abbas

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More