Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:09 WIB
Penjual hewan kurban.

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau penjualan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi dilakukan secara online.

Hal ini lantaran kasus COVID-19 di Jakarta yang masih dalam tren peningkatan dengan penambahan kasus mencapai 7.000 hingga 9.000 per hari.

Imbauan ini disampaikan Anies lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021.

Ingub itu berisi tentang panduan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Anies Klaim Stok Tabung Oksigen untuk Pasien Covid Aman, Tapi Pedagang Berkata Lain

"Menganjurkan pelaksanaan kegiatan penjualan hewan kurban dioptimalkan melalui teknologi daring," tulis Anies dalam Ingub, Jumat (2/7/2021).

Opsi lain, pembelian hewan kurban bisa juga dikoordinir oleh panitia penyelenggara Idul Adha atau lembaga keagamaan lainnya.

Instruksi ini ditekankan Anies kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat kota administrasi hingga kelurahan.

Khususnya di wilayah zona merah penyebaran COVID-19 yang dilarang adanya lokasi penampungan, penjualan, hingga pemotongan hewan kurban.

"Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah COVID-19," kata Anies.

Baca Juga: Minta Warga DKI Tak Khawatir Hadapi Darurat Covid-19, Anies: Optimis Negara Tetap Hadir

Sebelumnya, Anies Baswedan juga menyebut wilayah DKI Jakarta genting dan situasinya darurat akibat melonajknya kasus COVID-19.

Hal itu disampaikan Anies usai melakukan rapat koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji.

Anies pun meminta seluruh warga Jakarta untuk berada di rumah. Kecuali ada kebutuhan mendesak ataupun kebutuhan yang mendasar.

“Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta. Jakarta sedang dalam keadaan genting dan situasinya darurat,” tutur Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

“Semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian. Kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar. Tanpa itu, harap berada di rumah,” sambungnya.

Load More