Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 03 Juli 2021 | 13:50 WIB
Pemotor mencari jalur alternatif agar tidak diputar balik petugas di Jalan Raya Lenteng Agung Jaksel, Sabtu (3/7/2021). [Suara.com/Yaumal]

SuaraJakarta.id - Puluhan kendaraan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan dipaksa putar balik karena dampak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta yang mulai diterapkan mulai hari ini Sabtu (3/7/2021). Lantaran tidak bisa melintas, sejumlah pengendara motor mengakalinya dengan mencari alternatif melintasi 'jalan tikus'. 

Pantauan Suara.com, lokasi penyekatan dilakukan tepat di jalur putar balik Tapak Kuda Lenteng Agung. Kendaraan yang melintas dari arah Depok menuju Pasar Minggu langsung dipaksa putar balik. 

Banyak pengendara yang kebingungan karena tidak bisa melintas menuju Jakarta. Mereka pun lantas mencari alternatif lain untuk menuju lokasi tujuan di Jakarta dengan melintasi jalan tikus yang berjarak sekitar 50 meter dari titik penyekatan. 

Akibat, penyekatan itu sempat terjadi kemacetan, karena sejumlah kendaraan menghentikan kendaraannya. 

Baca Juga: PPKM Darurat, Puluhan Kendaraan di Jalan Raya Lenteng Agung Dipaksa Putar Balik

Seperti pemberitaan sebelumnya, sebanyak 4.463 personel gabungan diturunkan untuk pengendalian mobilitas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jakarta, yang berlangsung 3-20 Juli 2021. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan 4.463 personel gabungan tersebut terdiri dari 1.500 personel dari Polda Metro Jaya, 2.263 personel Kodam Jaya, dan sekitar 700 personel Satpol PP DKI Jakarta. 

"Ini semua akan kami siagakan sepanjang PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021 nanti," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari. 

Ia mengatakan personel-personel ini tergabung dalam Satuan Tugas Aman Nusa yang juga akan melakukan penegakan hukum dan penindakan yang tegas bagi pelanggar ketentuan dalam PPKM Darurat termasuk pengawasan pada sektor-sektor non esensial dan kritikal. 

Satgas akan berkeliling untuk memeriksa apakah masih ada sektor nonesensial yang tidak diperbolehkan beroperasi tetap membandel melanggar. 

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 63 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Jakarta

Jika ditemukan pelanggaran dari hasil penyelidikan, Yusri mengatakan akan dilakukan penindakan secara tegas dan terukur pada PPKM Daurat. 

"Ini adalah upaya mendisiplinkan masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Load More