SuaraJakarta.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi berlaku sejak, Sabtu (3/7/2021) kemarin. Namun masih banyak warga yang tak patuh.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang melakukan mobilitas di luar rumah di tengah PPKM Darurat.
Padahal, kata Kapolda, kebijakan PPKM Darurat untuk menekan angka penyebaran COVID-19 dengan cara tak melakukan mobilitas di luar rumah.
Kapolda menyebut berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah titik pos penyekatan, 1001 macam alasan digunakan masyarakat untuk melakukan mobilitas di luar rumah.
"Rekan-rekan lihat sendiri masih banyak masyarakat dengan 1001 alasan tetap melakukan mobilitas. Padahal target kami dua: mengurangi mobilitas dan meniadakan kerumunan," kata dia di Pos Penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).
Selain memantau pos penyekatan di Jalan Raya Bogor, Kapolda juga melakukan pemantauan di Kalideres, Jakarta Barat dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam pemantauan itu turut serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji.
Fadil menyatakan pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan adanya masyarakat yang nekat melakukan mobilitas di masa PPKM Darurat.
Tindakan itu diambil semata-mata demi keselamatan bersama.
Baca Juga: Anies Ungkap Dua Rute Bangun Herd Immunity, Pilih Jalur Vaksinasi
"Apakah saya harus menggunakan cara-cara represif? Ini kan tidak mendidik, tidak bertanggung jawab. Tapi undang-undang memperbolehkan itu," kata Kapolda.
Penyekatan Tol Dalam Kota
Sementara itu, selama PPKM Darurat ada sejumlah ruas jalan yang dilakukan penyekatan dan pembatasan mobilitas. Tak terkucali di Tol Dalam Kota.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyekatan di sembilan titik Tol Dalam Kota arah Cawang dan Tomang. Penyekatan di Tol Dalam Kota ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat atau PPKM Darurat.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, penyekatan di Tol Dalam Kota ini dalam rangka mendukung PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
"PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi dan koordinasi dari pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan melakukan pengaturan dan penyekatan lalu lintas di beberapa titik Jalan Tol Jasa Marga Group," kata Heru dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).
Berita Terkait
-
Mengintip Museum Papua yang Dikunjungi Anies Baswedan di Jerman, Punya Ratusan Artefak
-
PBSI Siapkan Transformasi Besar: Sistem Pembinaan Kini Berbasis Data dan Bukti Lapangan
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
'Saya Sedih Lihatnya!' Curhat Kapolda Metro Usai Teken Setumpuk Surat Pecat Anggota Nakal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Rabu Tak Kelabu: Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Sekali Klik Rp 255 Ribu di Tangan
-
30 Juta Bisa Dapat Mobil? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Mahasiswa & First Jobber
-
Lebih Setengah Juta Warga DKI Mengalami Obesitas
-
DANA Kaget Selasa Datang, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Terlambat
-
Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK