SuaraJakarta.id - Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi sejumlah pekerja sektor khusus. STRP berlaku mulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga 20 Juli 2021, atau sampai PPKM Darurat berakhir.
Kebijakan pemberlakuan STRP di Jakarta ini menuai kritikan dari anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid. Ia mengkritik karena aturan ini tanpa sosialisasi terlebih dahulu sebelumnya.
Anwar mengatakan, akibat kebijakan STRP tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu membuat warga yang beraktivitas di DKI Jakarta menjadi susah saat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Diungkapkan Anwar, masih banyak masyarakat yang mengaku tidak mengetahui bahwa syarat melintasi Ibu Kota itu harus menyertakan STRP yang diajukan melalui jakevo.jakarta.go.id.
Menurut Anwar, pemerintah tidak hanya sekedar membuat regulasi dan aturan, tapi pemerintah yang baik mesti memastikan setiap warga negara yang terdampak akan kebijakan tersebut mengetahui informasinya.
Anwar menuturkan caranya dengan sosialisasi secara masif, termasuk membuat sistem pelayanan yang benar-benar siap digunakan oleh masyarakat.
"Seperti layanan jakevo.jakarta.go.id mesti dipastikan diketahui, berfungsi dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga. Jangan membuat beban rakyat bertambah di tengah berbagai kesulitan pandemi,” kata Anwar.
Politikus Demokrat itu meminta kepada Pempov DKI agar segera melakukan sosialisasi secara masif secepatnya, supaya aturan yang diberlakukan tidak menjadi masalah bagi masyarakat.
"Sosialisasinya saja yang perlu dimasifkan, sehingga jangan menjadikan beban baru bagi masyarakat karena ketidaktahuan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Akun Instagram Pemprov DKI Diserbu Keluhan Warga yang Gagal Bikin STRP
Anwar menyatakan pemerintah harus mengutamakan solidaritas dan kemudahan dalam upaya strategis dan fungsional terkait upaya menyelamatkan warga dari pandemi ini.
Dituturkan Anwar, persoalan teknis seperti surat keterangan, aplikasi dan sebagainya jangan menjadi persoalan baru yang menyulitkan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat mulai Senin ini.
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram "@dkijakarta" yang menjelaskan STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Berita Terkait
-
Pramono Dikadali? Klaim Warga Sudah Huni KSB, Furqon Skakmat: Cek Dulu Pak, Kami Masih di Huntara!
-
Skandal APBD DKI: Server Rp1,7 Miliar, Proyektor Museum Lebih Mahal dari Mobil?
-
Tak Mau Gagap Teknologi, Pramono Minta Pemprov DKI Pakai AI untuk Atasi Macet hingga KJP
-
Target Pasang 130 Ribu Sambungan Air Bersih di Akhir 2025, PAM Jaya Janji Minimalisir Dampak Galian
-
Masifkan Sosialisasi Rumah Warga Terbebas PBB
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Metro Jaya! 13 Kapolsek Diganti
-
Tragis! Wanita Muda Ditemukan Membusuk dalam Tong di Sungai Cisadane, Tanpa Celana!
-
Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG Lewat Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik
-
4 OPD Berganti Nama, Mas Dhito Siapkan Pengisian Kekosongan Kepala Dinas
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta