SuaraJakarta.id - Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi sejumlah pekerja sektor khusus. STRP berlaku mulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga 20 Juli 2021, atau sampai PPKM Darurat berakhir.
Kebijakan pemberlakuan STRP di Jakarta ini menuai kritikan dari anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid. Ia mengkritik karena aturan ini tanpa sosialisasi terlebih dahulu sebelumnya.
Anwar mengatakan, akibat kebijakan STRP tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu membuat warga yang beraktivitas di DKI Jakarta menjadi susah saat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Diungkapkan Anwar, masih banyak masyarakat yang mengaku tidak mengetahui bahwa syarat melintasi Ibu Kota itu harus menyertakan STRP yang diajukan melalui jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Akun Instagram Pemprov DKI Diserbu Keluhan Warga yang Gagal Bikin STRP
Menurut Anwar, pemerintah tidak hanya sekedar membuat regulasi dan aturan, tapi pemerintah yang baik mesti memastikan setiap warga negara yang terdampak akan kebijakan tersebut mengetahui informasinya.
Anwar menuturkan caranya dengan sosialisasi secara masif, termasuk membuat sistem pelayanan yang benar-benar siap digunakan oleh masyarakat.
"Seperti layanan jakevo.jakarta.go.id mesti dipastikan diketahui, berfungsi dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga. Jangan membuat beban rakyat bertambah di tengah berbagai kesulitan pandemi,” kata Anwar.
Politikus Demokrat itu meminta kepada Pempov DKI agar segera melakukan sosialisasi secara masif secepatnya, supaya aturan yang diberlakukan tidak menjadi masalah bagi masyarakat.
"Sosialisasinya saja yang perlu dimasifkan, sehingga jangan menjadikan beban baru bagi masyarakat karena ketidaktahuan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Warganet Ngeluh Situs jakevo.jakarta.go.id Eror, Gagal Bikin STRP Buat Masuk Jakarta
Anwar menyatakan pemerintah harus mengutamakan solidaritas dan kemudahan dalam upaya strategis dan fungsional terkait upaya menyelamatkan warga dari pandemi ini.
Dituturkan Anwar, persoalan teknis seperti surat keterangan, aplikasi dan sebagainya jangan menjadi persoalan baru yang menyulitkan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat mulai Senin ini.
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram "@dkijakarta" yang menjelaskan STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Biar Tak Ada Iuran, Pemprov DKI Pilih Terapkan Subsidi Potongan Harga Ketimbang BPJS Hewan
-
Pemprov Jakarta Wacanakan Car Free Night, Polda Metro Jaya: Kita Hitung Volume Kendaraan
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, Bang Doel Bakal Buat Karnaval Kebudayaan Tiap Bulan
-
Selamatkan Ondel-ondel dari Jalanan, Pemprov DKI Siapkan Perda Warisan Betawi
-
Pemprov DKI Salurkan KJMU ke 2.194 Mahasiswa Penerima Baru
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Terkini
-
iQOO Z10 Harganya Berapa? Berikut Ini Ulasan Selengkapnya!
-
Bagi-Bagi Saldo DANA Kaget! Dapatkan Kesempatan Hadiah Rp349 Ribu dan Simak Tipsnya di Sini
-
Segera Tarik, DANA Kaget Hari Ini Ada di 4 Link Spesial, Bisa Untuk Belanja
-
PB HMI Desak Pemerintah Perkuat Industri Baja Nasional
-
Uang Gratis Masuk Dompet Digital? Bocoran Trik Berburu DANA Kaget Terbukti