SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat memasuki hari keempat pada hari ini, Selasa (6/7/2021). Dalam aturannya, perusahaan yang bergerak di bidang non-esensial diwajibkan 100 persen menerapkan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah bagi pegawainya.
Penerapan WFH 100 persen bagi pegawai kantor yang bergerak di bidang non-esensial berlaku selama PPKM Darurat. Diketahui, PPKM Darurat telah berlangsung sejak Sabtu (3/7/2021) dan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar para perusahaan mematuhi aturan PPKM Darurat. Hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM Darurat. Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta untuk membuat lalu lintas menjadi lengang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Anies: Pengajuan STRP Secara Kolektif untuk Hindari Gangguan Sistem
Berdasarkan aturan PPKM Darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Anies pun meminta bila ada pekerja di luar dua sektor itu yang diminta tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO) oleh perusahaan tempatnya bekerja, untuk melaporkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Cara yang bisa ditempuh dengan melaporkan perusahaan terkait melalui aplikasi milik Pemprov DKI yakni JAKI (Jakarta Kini).
Nantinya apabila laporan tersebut masuk, maka tim dari pihak-pihak terkait bakal langsung menindak lanjutinya.
Baca Juga: Sudah Tak Bisa Pribadi, Anies Hanya Izinkan Perusahaan yang Ajukan STRP Pegawainya
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies.
Menurutnya dengan tetap memaksa membuka kantor, maka akan membahayakan bagi para pekerjanya. Apalagi saat ini COVID-19 di Jakarta sedang menggila dengan penambahan harian mencapai 7-9 ribu kasus baru per hari.
"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," pungkas Anies.
Berita Terkait
-
Peran Serasi Autoraya (SERA) dalam Mendukung Perekonomian Indonesia Melalui Solusi Logistik Terintegrasi
-
Konsisten Meningkatkan Kualitas Implementasi GCG, BNI Kembali Raih Predikat 'The Best Overall in Corporate Governance'
-
BNV Dorong Ekspansi Perusahaan Rintisan Lewat Axel Arc
-
Pekerjaan Mentereng Suami Nia LIDA, Pantas Bisa Kasih Uang Panai Rp1,5 M dan Hadiahi Istri Perusahaan
-
Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Persija, Netizen Singgung Ridwan Kamil: Jangan Jadi Fans Karbitan
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama