SuaraJakarta.id - Penjual obat Pasar Pramuka ditangkap jual Ivermectin Rp 475 ribu per kotak. Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan dalam operasi ke toko penjual alat kesehatan dan pedagang obat.
Dalam operasi kali ini, polisi menemukan pedagang yang menjual obat di luar harga normal di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan dua toko yang menjual obat dengan harga mahal dan memanfaatkan situasi PPKM Darurat Covid-19.
Baca Juga: Lengkap! Daftar 12 Obat COVID-19 Resmi Izin BPOM
Menurut Yusri, setelah melakukan pengecekan, toko tersebut menjual obat Ivermectin dengan harga Rp 475 ribu per kotak.
Padahal, harga obat tersebut hanya Rp 75 ribu. Tersangka R pemilik toko berinisial SJ menjual obat tersebut dengan harga lebih dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi Rp 475 ribu bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu. Di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu butir itu Rp7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp75.000," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa sore.
Kemudian, petugas kepolisian mengamankan R untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
"Toko ini sudah memenuhi unsur pidana, nama tokonya SJ di situ kita temukan obat-obatan bernama Ivermectin yang dijual dengan harga tinggi. Dalam hal ini, kita kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut," jelasnya.
Baca Juga: BPOM Izinkan Dua Obat untuk Covid-19, Tapi Tidak Ada Ivermectin
Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109.
Berita Terkait
-
Anggota FBR Peras Mandor Proyek, Ancam Hentikan Pekerjaan jika Tak Bayar 'Uang Keamanan'
-
Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
-
Rayen Pono Vs Ahmad Dhani Memanas! Laporan Dilimpahkan, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Roy Suryo Sebut Kader PSI Pengunggah Foto Ijazah Jokowi ke Medsos Bisa Dipenjara 8-12 Tahun
-
Hidung Jadi Miring, 3 Wanita Laporkan Klinik dan Dokter di Jaktim ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
Terkini
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah