SuaraJakarta.id - Penjual obat Pasar Pramuka ditangkap jual Ivermectin Rp 475 ribu per kotak. Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan dalam operasi ke toko penjual alat kesehatan dan pedagang obat.
Dalam operasi kali ini, polisi menemukan pedagang yang menjual obat di luar harga normal di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan dua toko yang menjual obat dengan harga mahal dan memanfaatkan situasi PPKM Darurat Covid-19.
Menurut Yusri, setelah melakukan pengecekan, toko tersebut menjual obat Ivermectin dengan harga Rp 475 ribu per kotak.
Padahal, harga obat tersebut hanya Rp 75 ribu. Tersangka R pemilik toko berinisial SJ menjual obat tersebut dengan harga lebih dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi Rp 475 ribu bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu. Di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu butir itu Rp7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp75.000," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa sore.
Kemudian, petugas kepolisian mengamankan R untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
"Toko ini sudah memenuhi unsur pidana, nama tokonya SJ di situ kita temukan obat-obatan bernama Ivermectin yang dijual dengan harga tinggi. Dalam hal ini, kita kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Lengkap! Daftar 12 Obat COVID-19 Resmi Izin BPOM
Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109.
Berita Terkait
-
'Ibu-Ibu!' Ruben Onsu Bongkar Identitas Pelaku Fitnah dan Edit Foto Anaknya di Medsos
-
Kenapa Polisi Tak Mau Sebut Kematian Diplomat Arya Daru Bunuh Diri?
-
Ruben Onsu Geram! Laporkan Akun TikTok yang Tega Fitnah Thalia Bukan Anak Kandungnya
-
Tak Terima Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, TPUA 'Kuliahi' Penyidik Pasal KUHAP
-
Kematian Arya Daru Janggal? Komnas HAM Beberkan Temuan, Minta Polisi Tetap Buka Penyelidikan
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Pajero di Tangsel, Ngaku Aparat Acungkan Pistol Gegara Cekcok Klakson
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel