SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Diketahui, perusahaan non-esensial dan non-kritikal wajib memberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi para pegawainya.
Namun masih saja ada perkantoran non-esensial dan non-kritikal di mana pekerjanya masih tetap berkantor.
Hal itu seperti yang ditemui Anies saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu kantor di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).
Terkait ini, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh meminta Anies mencabut izin perusahaan yang langgar PPKM Darurat.
"Perusahaan atau apapun, kalau memang tidak termasuk esensial dan tidak kritikal, ya diharapkan mengikuti anjuran pemerintah," kata Nova, Selasa (6/7).
Nova menegaskan manajemen perusahaan non esensial dan non kritikal harus mengikuti anjuran pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan kasus COVID-19 di Jakarta.
Nova mengungkapkan banyak manajemen perusahaan yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
Sehingga para karyawan tetap bekerja di kantor yang menyebabkan terjadi penumpukan kendaraan di jalan raya menuju Jakarta.
Baca Juga: Sidak Gedung Sahid Sudirman, Anies: Orangnya Terdidik Tapi Langgar Aturan
Padahal diungkapkan Nova, Pemprov DKI Jakarta sudah dengan jelas menyebutkan agar perusahaan non esensial dan non kritikal tidak memaksakan karyawan bekerja di kantor.
Menurut Nova, aparat harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan, restoran, atau pelaku usaha lain yang mengabaikan aturan PPKM Darurat dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari pandemi COVID-19.
"Dalam keadaan seperti ini harus keras, harus benar-benar disiplin kita," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memarahi seorang pegawai yang berposisi sebagai human resource development (HRD) salah satu perusahaan karena diduga melanggar aturan PPKM Darurat.
Saat itu, Anies melakukan sidak ke sebuah perusahaan di kawasan Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
Anies geram karena manajemen HRD perusahaan tersebut memaksa karyawan untuk masuk kantor di tengah PPKM Darurat.
Berita Terkait
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Warga Miskin Jakarta Terancam Sulit Berobat, Aturan Baru Kependudukan Jadi Sorotan
-
Merasa Dirugikan, Legislator NasDem Bantah Kabar Dirinya yang Usul ke Aparat Blokir Rekening Botok
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman
-
Tak Perlu Keluar Kota, Staycation di Kuningan Kini Bisa Dapat Pizza & Gelato
-
Kinerja BRI Tumbuh Solid di Triwulan II 2026, Laba Melesat 17,5% Ditopang Segmen UMKM
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang