Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Juli 2021 | 20:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena melanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). [Instagram @aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Diketahui, perusahaan non-esensial dan non-kritikal wajib memberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi para pegawainya.

Namun masih saja ada perkantoran non-esensial dan non-kritikal di mana pekerjanya masih tetap berkantor.

Hal itu seperti yang ditemui Anies saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu kantor di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Sidak Gedung Sahid Sudirman, Anies: Orangnya Terdidik Tapi Langgar Aturan

Terkait ini, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh meminta Anies mencabut izin perusahaan yang langgar PPKM Darurat.

"Perusahaan atau apapun, kalau memang tidak termasuk esensial dan tidak kritikal, ya diharapkan mengikuti anjuran pemerintah," kata Nova, Selasa (6/7).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Nova menegaskan manajemen perusahaan non esensial dan non kritikal harus mengikuti anjuran pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan kasus COVID-19 di Jakarta.

Nova mengungkapkan banyak manajemen perusahaan yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.

Sehingga para karyawan tetap bekerja di kantor yang menyebabkan terjadi penumpukan kendaraan di jalan raya menuju Jakarta.

Baca Juga: Sidak Ada Pegawai Masih Ngantor, Anies: Kantornya Ditutup dan Diproses Hukum

Padahal diungkapkan Nova, Pemprov DKI Jakarta sudah dengan jelas menyebutkan agar perusahaan non esensial dan non kritikal tidak memaksakan karyawan bekerja di kantor.

Menurut Nova, aparat harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan, restoran, atau pelaku usaha lain yang mengabaikan aturan PPKM Darurat dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari pandemi COVID-19.

"Dalam keadaan seperti ini harus keras, harus benar-benar disiplin kita," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluapkan amarahnya saat menyambangi kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memarahi seorang pegawai yang berposisi sebagai human resource development (HRD) salah satu perusahaan karena diduga melanggar aturan PPKM Darurat.

Saat itu, Anies melakukan sidak ke sebuah perusahaan di kawasan Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

Anies geram karena manajemen HRD perusahaan tersebut memaksa karyawan untuk masuk kantor di tengah PPKM Darurat.

Load More