SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Diketahui, perusahaan non-esensial dan non-kritikal wajib memberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi para pegawainya.
Namun masih saja ada perkantoran non-esensial dan non-kritikal di mana pekerjanya masih tetap berkantor.
Hal itu seperti yang ditemui Anies saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu kantor di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).
Terkait ini, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh meminta Anies mencabut izin perusahaan yang langgar PPKM Darurat.
"Perusahaan atau apapun, kalau memang tidak termasuk esensial dan tidak kritikal, ya diharapkan mengikuti anjuran pemerintah," kata Nova, Selasa (6/7).
Nova menegaskan manajemen perusahaan non esensial dan non kritikal harus mengikuti anjuran pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan kasus COVID-19 di Jakarta.
Nova mengungkapkan banyak manajemen perusahaan yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
Sehingga para karyawan tetap bekerja di kantor yang menyebabkan terjadi penumpukan kendaraan di jalan raya menuju Jakarta.
Baca Juga: Sidak Gedung Sahid Sudirman, Anies: Orangnya Terdidik Tapi Langgar Aturan
Padahal diungkapkan Nova, Pemprov DKI Jakarta sudah dengan jelas menyebutkan agar perusahaan non esensial dan non kritikal tidak memaksakan karyawan bekerja di kantor.
Menurut Nova, aparat harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan, restoran, atau pelaku usaha lain yang mengabaikan aturan PPKM Darurat dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari pandemi COVID-19.
"Dalam keadaan seperti ini harus keras, harus benar-benar disiplin kita," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memarahi seorang pegawai yang berposisi sebagai human resource development (HRD) salah satu perusahaan karena diduga melanggar aturan PPKM Darurat.
Saat itu, Anies melakukan sidak ke sebuah perusahaan di kawasan Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
Anies geram karena manajemen HRD perusahaan tersebut memaksa karyawan untuk masuk kantor di tengah PPKM Darurat.
Berita Terkait
-
Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem
-
Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Pramono Anung Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rachmat Gobel Sepekan Sebelum Wafat
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu