Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 07 Juli 2021 | 19:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah menerima instruksi dari Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk merivisi aturan mengenai perusahaan esensial dan kritikal.

Meski tergolong kantor yang boleh beroperasi, tak semua karyawan diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Anies menjelaskan, nantinya yang diharuskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) adalah pegawai yang bekerja di bagian manajemen perusahaan.

Para karyawan yang bidang kerjanya harus turun ke lapangan boleh tetap WFO.

Baca Juga: Langsung Datangi Warga, Anies Kerahkan 16 Mobil Vaksin Covid-19 Keliling

"Intinya yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat yang bersifat pelayanan customer bisa jalan, bisa hadir karyawannya," ujar Anies di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Kamis (7/7/2021).

Para manajer, pengawas dan atau yang melakukan pemantauan dan bisa bekerja dari rumah diminta WFH.

"Tapi yang bersifat manajemen bisa dilakukan di rumah," katanya.

Jika ada pimpinan yang ngeyel, Anies meminta agar karyawannya segera melaporkan ke Pemprov DKI.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan patroli dan razia untuk pengawasan PPKM Darurat.

Baca Juga: Anies Murka saat Sidak PPKM Darurat, PKS: Boleh Marah buat Shock Therapy, Tapi...

"Bahkan hari ini Kapolda mengerahkan Satuan lengkap. seluruh Reserse di DKI Jakarta Diturunkan untuk melakukan operasi pemeriksaan di kantor kantor," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan ada revisi soal peraturan operasional perkantoran di ibu kota dalam regulasi PPKM Darurat.

Nantinya ketentuan soal perkantoran itu akan diperinci lagi.

Anies mengatakan rencana ini dijalankan setelah melakukan rapat bersama Menteri koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Panjaitan. Nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut soal hal ini.

"Baru saja tadi selesai Kita melakukan rakor dipimpin bapak Menko Kemaritiman dan Investasi di situ ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," ujar Anies di Jalan Lampiri Raya, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021).

Anies menjelaskan, ketentuan operasi perkantoran ini akan dibuat lebih rinci hingga kapasitas yang diizinkan. Bahkan meskipun sektor esensial atau kritikal, belum tentu juga dibolehkan 100 persen bekerja dari kantor.

"Ini walaupun esensial dan kritikal bukan berarti 100 persen. Tapi sebagian ada yang maksimal 10 persen," kata Anies.

Jika tak dibolehkan 100 persen, artinya harus ada sebagian pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Anies pun meminta para pimpinan perusahaan untuk mengikuti aturan ini.

"Jadi kepada para pimpinan perusahaan supaya mencocokkan daftarnya dan mengikuti ketentuannya," pungkasnya.

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Load More