SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah menerima instruksi dari Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk merivisi aturan mengenai perusahaan esensial dan kritikal.
Meski tergolong kantor yang boleh beroperasi, tak semua karyawan diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Anies menjelaskan, nantinya yang diharuskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) adalah pegawai yang bekerja di bagian manajemen perusahaan.
Para karyawan yang bidang kerjanya harus turun ke lapangan boleh tetap WFO.
"Intinya yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat yang bersifat pelayanan customer bisa jalan, bisa hadir karyawannya," ujar Anies di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Kamis (7/7/2021).
Para manajer, pengawas dan atau yang melakukan pemantauan dan bisa bekerja dari rumah diminta WFH.
"Tapi yang bersifat manajemen bisa dilakukan di rumah," katanya.
Jika ada pimpinan yang ngeyel, Anies meminta agar karyawannya segera melaporkan ke Pemprov DKI.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan patroli dan razia untuk pengawasan PPKM Darurat.
Baca Juga: Langsung Datangi Warga, Anies Kerahkan 16 Mobil Vaksin Covid-19 Keliling
"Bahkan hari ini Kapolda mengerahkan Satuan lengkap. seluruh Reserse di DKI Jakarta Diturunkan untuk melakukan operasi pemeriksaan di kantor kantor," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan ada revisi soal peraturan operasional perkantoran di ibu kota dalam regulasi PPKM Darurat.
Nantinya ketentuan soal perkantoran itu akan diperinci lagi.
Anies mengatakan rencana ini dijalankan setelah melakukan rapat bersama Menteri koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Panjaitan. Nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut soal hal ini.
"Baru saja tadi selesai Kita melakukan rakor dipimpin bapak Menko Kemaritiman dan Investasi di situ ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," ujar Anies di Jalan Lampiri Raya, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021).
Anies menjelaskan, ketentuan operasi perkantoran ini akan dibuat lebih rinci hingga kapasitas yang diizinkan. Bahkan meskipun sektor esensial atau kritikal, belum tentu juga dibolehkan 100 persen bekerja dari kantor.
Tag
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Mendagri: Digitalisasi Bantuan Sosial Dibutuhkan untuk Ketepatan Sasaran Penyaluran
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM
-
5 Fitur Bank Digital untuk Mengurangi Pengeluaran Tanpa Disadari bagi Pengguna Muda
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito