Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 07 Juli 2021 | 19:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah menerima instruksi dari Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk merivisi aturan mengenai perusahaan esensial dan kritikal.

Meski tergolong kantor yang boleh beroperasi, tak semua karyawan diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Anies menjelaskan, nantinya yang diharuskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) adalah pegawai yang bekerja di bagian manajemen perusahaan.

Para karyawan yang bidang kerjanya harus turun ke lapangan boleh tetap WFO.

Baca Juga: Langsung Datangi Warga, Anies Kerahkan 16 Mobil Vaksin Covid-19 Keliling

"Intinya yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat yang bersifat pelayanan customer bisa jalan, bisa hadir karyawannya," ujar Anies di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Kamis (7/7/2021).

Para manajer, pengawas dan atau yang melakukan pemantauan dan bisa bekerja dari rumah diminta WFH.

"Tapi yang bersifat manajemen bisa dilakukan di rumah," katanya.

Jika ada pimpinan yang ngeyel, Anies meminta agar karyawannya segera melaporkan ke Pemprov DKI.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan patroli dan razia untuk pengawasan PPKM Darurat.

Baca Juga: Anies Murka saat Sidak PPKM Darurat, PKS: Boleh Marah buat Shock Therapy, Tapi...

"Bahkan hari ini Kapolda mengerahkan Satuan lengkap. seluruh Reserse di DKI Jakarta Diturunkan untuk melakukan operasi pemeriksaan di kantor kantor," pungkasnya.

Load More