Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 07 Juli 2021 | 19:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

"Ini walaupun esensial dan kritikal bukan berarti 100 persen. Tapi sebagian ada yang maksimal 10 persen," kata Anies.

Jika tak dibolehkan 100 persen, artinya harus ada sebagian pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Anies pun meminta para pimpinan perusahaan untuk mengikuti aturan ini.

"Jadi kepada para pimpinan perusahaan supaya mencocokkan daftarnya dan mengikuti ketentuannya," pungkasnya.

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Langsung Datangi Warga, Anies Kerahkan 16 Mobil Vaksin Covid-19 Keliling

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Load More