SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah menerima instruksi dari Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk merivisi aturan mengenai perusahaan esensial dan kritikal.
Meski tergolong kantor yang boleh beroperasi, tak semua karyawan diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Anies menjelaskan, nantinya yang diharuskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) adalah pegawai yang bekerja di bagian manajemen perusahaan.
Para karyawan yang bidang kerjanya harus turun ke lapangan boleh tetap WFO.
"Intinya yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat yang bersifat pelayanan customer bisa jalan, bisa hadir karyawannya," ujar Anies di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Kamis (7/7/2021).
Para manajer, pengawas dan atau yang melakukan pemantauan dan bisa bekerja dari rumah diminta WFH.
"Tapi yang bersifat manajemen bisa dilakukan di rumah," katanya.
Jika ada pimpinan yang ngeyel, Anies meminta agar karyawannya segera melaporkan ke Pemprov DKI.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan patroli dan razia untuk pengawasan PPKM Darurat.
Baca Juga: Langsung Datangi Warga, Anies Kerahkan 16 Mobil Vaksin Covid-19 Keliling
"Bahkan hari ini Kapolda mengerahkan Satuan lengkap. seluruh Reserse di DKI Jakarta Diturunkan untuk melakukan operasi pemeriksaan di kantor kantor," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan ada revisi soal peraturan operasional perkantoran di ibu kota dalam regulasi PPKM Darurat.
Nantinya ketentuan soal perkantoran itu akan diperinci lagi.
Anies mengatakan rencana ini dijalankan setelah melakukan rapat bersama Menteri koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Panjaitan. Nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut soal hal ini.
"Baru saja tadi selesai Kita melakukan rakor dipimpin bapak Menko Kemaritiman dan Investasi di situ ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," ujar Anies di Jalan Lampiri Raya, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021).
Anies menjelaskan, ketentuan operasi perkantoran ini akan dibuat lebih rinci hingga kapasitas yang diizinkan. Bahkan meskipun sektor esensial atau kritikal, belum tentu juga dibolehkan 100 persen bekerja dari kantor.
Tag
Berita Terkait
-
Puji Pramono Anung, Prabowo: Gubernur Hebat Meski Bukan dari Partai Saya
-
Diumumkan Depan Prabowo, Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari
-
Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai
-
Bansos Full Digital Mulai Oktober 2026, Ini Deretan Tantangan yang Menanti
-
Gak Salah Sasaran Lagi! Bansos Bakal Disalurkan Lewat AI Mulai Oktober 2026
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro