- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Hukuman diperberat karena Nikita tidak mengakui perbuatannya dan tercatat sudah pernah dihukum sebelumnya.
- Satu-satunya hal yang meringankan vonisnya adalah status Nikita sebagai seorang ibu yang punya tanggungan keluarga.
SuaraJakarta.id - Aktris kontroversial Nikita Mirzani resmi dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Sidang yang turut disaksikan langsung oleh keluarga, sahabat, dan awak media tersebut akhir dari kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Namun ternyata Nikita Mirzani menyebut akan melakukan proses banding.
Aktris dengan julukan wanita Amazon itu sempat berkomentar soal vonis hukuman yang diterimanya.
"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya, tapi itu haknya hakim yang mulia," bebernya.
Di momen itu sang aktris sempat menyinggung upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya setelah ini.
"Lawyer juga punya upaya yang lain, habis ini masih ada banding," katanya.
Hingga kini Nikita Mirzani sudah delapan bulan mendekam di penjara terlihat berusaha tegar meski beberapa kali menguap dan menahan kantuk selama pembacaan putusan berlangsung.
Setelah sidang selesai digelar, Nikita Mirzani terlihat langsung memeluk sahabatnya, Dokter Oky Pratama yang turut menghadiri persidangan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Pemerasan dengan Modus Kencan Online di Jakut
Ibu tiga anak itu terdengar mengucapkan terima kasih pada para pendukungnya.
"Thank you ya," ujar Nikita Mirzani dikutip dari siaran langsung TikTok @AN_NICE COLLECTION, Selasa (28/10/2025).
Ibunda Laura Meizani itu terlihat masih mengumbar senyum ke awak media.
Ucapan terima kasih juga disampaikan wanita yang akrab disapa Niki itu pada awak media yang sudah lama menantinya.
"Mau ngucapin terima kasih banyak sudah mengawal kasus ini dari awal sampai sekarang ini," jelasnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun