- Subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang
- Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji
- Pemerintah berharap usulan ini dapat dibahas bersama DPR
SuaraJakarta.id - Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah.
“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH),” ujar Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/10).
Dalam rapat kerja tersebut, Wamen Dahnil menjelaskan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp88,4 juta per orang. Nilai ini turun Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH.
Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
Adapun sebagai perbandingan, kata dia, pada penyelenggaraan haji 2025 pemerintah dan DPR RI menetapkan Bipih sebesar Rp56,04 juta, sementara Nilai Manfaat Rp33,97 juta.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” kata Wamen Dahnil.
Wamen Dahnil menyampaikan sejumlah asumsi dasar usulan BPIH, antara lain kurs rupiah terhadap dolar Amerika sebesar Rp16.500 per dolar AS dan terhadap riyal Saudi sebesar Rp4.400 per SAR, mengacu pada asumsi makro APBN 2026.
Komponen biaya yang dibebankan kepada jamaah (Bipih) meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi), akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sedangkan komponen yang dibiayai dari dana Nilai Manfaat mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan jamaah, hingga pembinaan di Tanah Air dan Arab Saudi.
“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi pedoman utama kami,” ujar Wamen Dahnil.
Pemerintah berharap usulan ini dapat dibahas bersama DPR untuk menetapkan BPIH tahun 2026 secara tepat dan berkeadilan, sehingga penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, transparan, dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas