- Subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang
- Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji
- Pemerintah berharap usulan ini dapat dibahas bersama DPR
SuaraJakarta.id - Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah.
“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH),” ujar Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/10).
Dalam rapat kerja tersebut, Wamen Dahnil menjelaskan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp88,4 juta per orang. Nilai ini turun Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH.
Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
Adapun sebagai perbandingan, kata dia, pada penyelenggaraan haji 2025 pemerintah dan DPR RI menetapkan Bipih sebesar Rp56,04 juta, sementara Nilai Manfaat Rp33,97 juta.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” kata Wamen Dahnil.
Wamen Dahnil menyampaikan sejumlah asumsi dasar usulan BPIH, antara lain kurs rupiah terhadap dolar Amerika sebesar Rp16.500 per dolar AS dan terhadap riyal Saudi sebesar Rp4.400 per SAR, mengacu pada asumsi makro APBN 2026.
Komponen biaya yang dibebankan kepada jamaah (Bipih) meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi), akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sedangkan komponen yang dibiayai dari dana Nilai Manfaat mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan jamaah, hingga pembinaan di Tanah Air dan Arab Saudi.
“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi pedoman utama kami,” ujar Wamen Dahnil.
Pemerintah berharap usulan ini dapat dibahas bersama DPR untuk menetapkan BPIH tahun 2026 secara tepat dan berkeadilan, sehingga penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, transparan, dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit